Timsus Macan Giri Polres Gresik Tembak 2 Residivis dan Tangkap Penadah Motor Curian
Foto: Istimewa Pelaku curanmor dan sejumlah barang bukti kejahatan saat rilis kasus di Mapolres Gresik, Senin (27/1) sore.

GRESIK, arekMEMO.COM – Dua pelaku curanmor dan seorang penadah, berhasil ditangkap Timsus Macan Giri Polres Gresik yang dibentuk Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu.

Ketiganya adalah MRP (26) asal Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, ADW (26) Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, dan AU (38) Bangkalan Madura.

Pelaku MRP dan ADW harus terpincang-pincang saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Gresik, Senin (27/1). Kedua spesialis curanmor ini dihadiahi timah panas di betisnya karena berusaha melawan petugas saat diamankan.

Mereka ditangkap setelah mencuri sepeda motor Honda Scoopy AE-3102-QM milik R (23) di Jalan Nyai Ageng Arem-arem, Gresik Kota, Sabtu (25/1) dini hari.

Kurang dari satu jam, anggota Polsek Kebomas bersama Resmob Satreskrim Polres Gresik berhasil mengamankan MRP yang tengah mengendarai Honda Beat Street, juga hasil curian. Sedangkan ADW yang mengendarai Honda Scoopy, berhasil melarikan diri.

Kepada petugas, MRP mengaku bekerja dengan ADW, dari Surabaya mengendarai Honda Beat warna hitam. Mereka lalu beraksi, dan mendapatkan mangsa pertama Honda Beat Street.

Dengan motor curian itu, keduanya kembali mencari sasaran, setelah sebelumnya sempat memarkir motor Honda Street nya di Indomaret di Jl Panglima Sudirman Gresik. Keduanya lalu berhasil.mencuri Scoppy.

MRP juga memberi informasi, kalau ADW yang sempat kabur akan balik ke Indomaret Panglima Sudirman untuk mengambil Honda Beat Hitam yang sudah lebih dulu diamankan anggota Polres Gresik.

ADW berhasil ditangkap di perempatan perbatasan Gresik-Surabaya. Ia mengaku telah menjual Scoopy ke AU di Bulak banteng Surabaya Utara. Petugas lalu mendatangi rumah AU, dan mendapati barang bukti Scoopy hasil curian serta sejumlah motor lainnya hasil curian, yang keadaan kunci kontak yang sudah jebol.

“Khusus Scoopy dijual ke penadah seharga Rp 5,9 juta, rata rata motor hasil curian dijual paling murah Rp 1 juta,” ungkap Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu.

Atas maraknya kasus curanmor ini, Kapolres Rovan memberikan ultimatum kepada seluruh pelaku kejahatan untuk tidak lagi beraksi di Kabupaten Gresik.

“Untuk pelaku kejahatan jangan coba-coba berbuat kejahatan di wilayah hukum Polres Gresik. Karena tugas kami menjaga keamanan, apabila terjadi kejahatan kami tidak segan segan melakukan tindakan kepolisian. You can run, but you can’t hide (Kamu bisa lari, tapi kamu tidak bisa sembunyi),” tegas jebolan Akpol 2006 tersebut.

Pelaku MRP dan ADW telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Sementara tersangka penadah AU dikenakan Pasal 480 KUHPidana. (oso)