Di ruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya kelaparan, makanya curi singkong.

Namun manajer PT ANDALAS KERTAS (BAKRIE GRUP) tetap pada pendiriannya, menuntut si Mbok, dgn alasan agar menjadi contoh bagi warga lainnya.

Hakim Marzuki menghela nafas. Dia memutus di luar tuntutan jaksa PU. “Maafkan saya,” katanya sambil memandang nenek itu.

“Saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda harus dihukum. Saya mendenda anda 1 juta rupiah dan jika anda tidak mampu membayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa PU.”

Nenek itu tertunduk lesu. Harunya remuk redam. Semantara hakim Marzuki mencopot topi, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang sejumlah 1 juta rupiah ke dalam topi tersebut dan berkata kepada hadirin:

“Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruangan sidang ini sebesar 50 ribu rupiah. Sebab menetap di kota ini yang membiarkan seseorg kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya.”

”Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”

Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan mengantongi uang 3,5 juta rupiah. Termasuk uang 50 rubu yg dibayarkan oleh manajer PT ANDALAS KERTAS (BAKRIE GRUP) yang tersipu malu karena telah melaporkan si Mbok.

Kisah ini sungguh menarik, bisa di share di media untuk jadi contoh kepada aparat penegak hukum lain agar bekerja menggunakan hati nurani dan mencontoh hakim Marzuki yang berhati mulia. (s. aliyah)