SURABAYA, ArekMEMO.com – Penjagaan di pintu keluar maupun masuk wilayah Surabaya, mulai diperketat. Itu karena, ditetapkannya Kota Surabaya sebagai zona merah, sehingga membuat semua pihak mengambil sikap tegas.
Selain diharuskan mengikuti prosedur penyemprotan disinfektan, para pengendara yang menggunakan kendaraan plat luar Surabaya, juga harus mengikuti standarisasi pengecekan suhu tubuh.
“Ini langkah preventif. Ada 19 titik lokasi yang dijaga ketat oleh aparat TNI, Polri dan instansi terkait lainnya,” ujar Babinsa Tandes, Sertu Kohar, Sabtu 25 April 2020.
Senada, Danramil Tandes, Mayor Inf Suwadi menambahkan, jika beberapa posko yang sekarang sudah mulai beroperasi guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Surabaya ini, akan beroperasi selama 24 jam.
“Kita juga melakukan pencegahan terhadap masyarakat yang mau mudik,” tegasnya.
Untuk diketahui, sejak PSBB di Surabaya, terdapat beberapa kendaraan yang diperbolehkan beroperasi. Mobil pengangkut bahan bakar atau BBM, angkutan maupun kendaraan medis dan kendaraan logistik atau pengangkut kebutuhan pangan. (ril/bon)