Jakarta, ArekMemo – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengungkap hingga saat ini pihak PT Minarak Lapindo Jaya yang merupakan anak usaha dari Lapindo Brantas inc belum melunasi utang dana talangan ganti rugi warga terdampak semburan lumpur di Sidoarjo.

Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, batas waktu pelunasan berdasarkan aturan jatuh pada tanggal 10 Juli 2019.

“Sebetulnya jatuh tempo 10 Juli 2019, dua hari yang lalu. Dalam catatan kami belum ada pembayaran baru,” kata Isa di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Total dana talangan yang harus digantikan pihak Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 773,382 miliar. Namun, sampai jatuh tempo baru dibayar Rp 5 miliar. “Pembayaran itu dilakukan Desember tahun lalu, Rp 5 miliar,” kata Isa.

Oleh karena itu, lanjut Isa, pihak DJKN pun akan melakukan penagihan kepada pihak Minarak Lapindo Jaya terkait dengan kewajibannya.

Pelunasan utang yang harus dibayarkan tertuang dalam perjanjian pinjaman dana antisipasi untuk pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo, pemerintah telah memberikan dana talangan sebagai bentuk ganti rugi.

Dalam perjanjian itu, disepakati pengembalian maksimal dalam empat tahun terhitung penandatangan perjanjian sejak Juli 2015.

“Jadi apa yang dilakukan selanjutnya ya tagih, penagihan sudah kami layangkan,” ujar dia.

“Kami sedang mencari informasi terus dari ATR sudah sejauh mana prosesnya. Setelah selesai seharusnya menyerahkan ke PPLS (Pelaksana Penanggulangan Lumpur Lapindo),” ungkap dia. (dt/bon)