JEMBER, ArekMEMO.com- Unit Tipikor Polres Jember merespon cepat perintah Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, untuk oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas peristiwa ambruknya galvalum atap pendopo Kecamatan Jenggawah.
Proyek senilai 2 Miliar lebih tersebut harusnya selesai 21 November lalu, tetapi hingga kemarin masih dikerjakan sehingga memakan korban pengangkut semen, Selasa (3/12/2019).

Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, mengatakan, semula Polres mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pembangunan kantor Kecamatan Jenggawah yang ambruk. Seketika itu, Alfian memerintahkan Kasatreskrim dan Tim Tipikor untuk melakukan penyelidikan.

“Sesuai informasi awal hasil interogasi, untuk masa kerja dilaksanakan pada 24 Juli 2019 dan berakhir 21 November 2019, dimenangkan oleh PT ANdaya Breka Kontruksi dengan nilai Rp. 2. 049. 823. 821. 000,” ujarnya.

Alfian mengaku tim sedang bekerja dan nanti akan meminta keterangan dari beberapa pihak yang berwenang, pastinya akan dilakukan secara intensif dan secara komprehensif.

Ambruknya pendopo yang memakan korban atas nama Mohammad Hafid (26). Korban adalah bukan pekerja proyek melainkan kuli angkut semen yang mengantarkan barang ke lokasi proyek.
Pada saat menurunkan barang tertimpa reruntuhan rangka atap yang ambruk. Saat ini, korban telah dirawat di Puskesmas Jenggawah, karena luka robek di kaki kanan, paha bagian belakang dengan 10 jahitan.
Olah TKP masih dilakukan tim dan konsultan untuk melakukan penyelidikan. Ada beberapa hal yang menurutnya ganjal, yakni galvalum.
“Secara kasat mata dari penyidik, ada beberapa lubang yang salah penempatan skrup, ini mungkin yang seharusnya tidak bisa digunakan ini. Namun, belum diketahui pasti kita akan bekerjasama dengan ahli,” terangnya.

Alfian meminta waktu untuk menguak penyebab ambruknya atap. Penyelidikan masih dari dasar dengan melihat data lebih dulu baru ditindaklanjuti. Sampai detik ini belum ada pihak yang diperiksa, hanya melakukan interogasi awal.

“Pukul 08.40 WIB kita melakukan olah TKP secara intensif. Saat ini, ditetapkan status quo. Jadi, tidak ada pengerjaan yang dilakukan alias kita hentikan.” pungkasnya. (kim/bond)