LAMONGAN, arekMEMO.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lamongan mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Bakal Calon Bupati (Bacabup) dari unsur ASN, Khusnul Yakin.

Untuk melengkapi keterangan, Bawaslu menghadirkan sejumlah partai politik yang sempat didatangi Khusnul saat proses penjaringan Bacabup.

Komisioner Bawaslu Lamongan, Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, M Farid Achiyani mengungkapkan pemanggilan para ketua parpol terkait klarifikasi pada saat kegiatan penjaringan bacabup dan bacabup.

“Ada dugaan, dimana pada kegiatan itu ada ASN yang mendaftar atau ikut pada proses penjaringan Cabup-Cawabup,” ungkap M Farid, Rabu (15/5/2024).

Farid menjelaskan bila Khusnul Yakin yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lamongan itu diduga telah melanggar UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkaitan tentang netralitas. “Yang jelas tentang undang-undang netralitas ASN,” beber Farid.

Lebih jauh, Farid menyampaikan bila hingga hari ini pihaknya telah memanggil tiga parpol yakni PKB, PAN dan PDI-Perjuangan untuk dimintai keterangan.

“Diketahui baru dua parpol yakni PAN kemarin dan PDI-Perjuangan hari ini, yang memenuhi panggilan Bawaslu,” ujar Farid.

Selain parpol, Bawaslu juga mengagendakan menggali keterangan Khusnul Yakin namun yang bersangkutan mengajukan izin untuk menunda kehadirannya.

“Rencananya hari ini yang bersangkutan (Khusnul Yakin) hadir untuk memberikan klarifikasi tapi tadi pagi izin untuk menghadiri kegiatan,” bebernya.

 

Masih menurut Farid, Bawaslu berkomitmen menyelesaikan dugaan pelanggaran ini dimana dari awal menjadi temuannya. “Ya masih kita kaji dan kita dalami, sejauh ini kami masih memanggil pihak terkait,” bebernya

Sementara itu, Ketua DPC PDI-Perjuangan Lamongan, Husen, saat diperiksa Bawaslu memaparkan bahwa kehadirannya untuk memenuhi panggilan terkait kegiatan penjaringan.

“Tidak secara eksplisit bertannya terkait Pak Khusnul tapi klarifikasi terkait alur penjaringan. Tapi, yang jelas kami tidak mengundang khusus, namun secara konferensi pers. Terkait lampiran itu bukan kewenangan kami, kami hanya berkaitan formulir pendaftaran,” jawabnya.(iyan)