JAKARTA, ArekMEMO.com – Ada 79 Undang-Undang (UU) dan 1.244 pasal telah direvisi terkait UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang telah diselesaikan oleh pemerintah hingga Rapat Terbatas (Ratas), Rabu (15/1). 

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjawab pertanyaan wartawan usai Rapat Terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Rabu (15/1) kemarin. 

“Pasalnya 1.244. Tetapi, seperti tadi ada arahan baru, tentu akan ada tambahan hasil rapat hari ini, dan per hari ini ada 79 undang-undang dan ini tentu masih agak bergerak naik atau turun tergantung pembahasan sampai besok dan hari Minggu. Jadi ini kami jadwalkan agar bisa selesai di akhir minggu ini,” ujar Menko Perekonomian. 

Pemerintah, menurut Menko Perekonomian, sudah menyiapkan regulasi pelaksanaan omnibus law ini secara paralel, baik itu terkait dengan 11 klaster  dan sudah memberikan (jeda) dan sudah membahas PP tentang, antara lain contohnya percepatan penyusunan RTRW/RDTR, PP NSPK lingkungan, perizinan lingkungan, NSPK bangunan gedung, standar teknis bangunan gedung, prototipe bangunan gedung, Perpres daftar prioritas investasi. 

“Jadi sudah diklaster inventarisasi semua dan Bapak Presiden mengharapkan bahwa PP ini bisa segera dipersiapkan agar pada saat undang-undang ini diketok di DPR, PP-nya juga bisa segera disusulkan,” tambah Menko Perekonomian. 

Mengenai Undang-Undang Perpajakan, Menko Perekonomian menyampaikan akan disusun tersendiri.  “Ini Supresnya akan dipersiapkan berbarengan dengan Surpres/surat presiden terkait dengan omnibus law.”

Dari Undang-Undang omnibus law cipta lapangan kerja ini, undang-undang yang terkena perbaikan itu sampai saat ini terdiri dari 79 undang-undang. “Karena itu terus bergerak, tadi Bapak Presiden sudah mengatakan bahwa tidak semuanya dimasukkan di dalam omnibus law,” tambah Airlangga. 

Sedangkan yang khusus untuk omnibus law, menurut Airlangga, pembahasannya sudah mendekati final.  “Tadi ada beberapa usulan dari Ibu Menteri LHK yang Bapak Presiden memberikan persetujuan untuk dimasukkan. Sehingga per hari ini seluruh konteks apa yang akan diatur itu sudah selesai, atau sudah disetujui Rapat Kabinet oleh Bapak Presiden dan yang yang terkena revisi sampai hari ini adalah 1.244 pasal,” pungkas Airlangga. (ril/tok/bon)