GRESIK, arekMEMO.COM – Gara-gara sering ditagih hutang, KS (51) warga Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Gresik, MA, (48), warga Kota Mojokerto dan KY (40) menyekap sekaligus merampok Paulina Siahaya (69) di Perum De Nail Kecamatan Driyorejo pada 6 Januari 2025.
“Perampokan ini berawal dari rasa sakit hati tersangka KS. Sebab KS pernah menggadaikan perhiasan ke korban Paulina. Karena tak kunjung dibayar hingga jatuh tempo, korban terus menagih,” ujar Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni.
Menurut Kasat Reskrim pelaku terdiri dari KS, (51) warga Desa Pedagangan, Kecamatan Wringinanom, Gresik. MA, (48), warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, serta KY (40) masih buron.
“Tersangka KS tidak ikut masuk ke rumah korban. Tapi dia yang memberitahu letak penyimpanan perhiasan di rumah korban. Eksekutornya MA dan KY, modusnya mereka berpura-pura bertamu menanyakan keberadaan Viki anak korban,” tegasnya.
Disaat korban hendak mengambilkan minum, salah satu pelaku menarik dan membawa korban ke kamar tidur, selanjutnya tangan dan kaki korban diikat sedangkan pelaku lainnya mengacak-acak isi lemari dan mengambil barang milik korban berupa Emas 25 gram, dua buah handp3one merk Samsung dan merk Xiaomi serta uang Rp 500 ribu dengan total kerugian Rp 15 juta.
Setelah melakukan olah TKP Unit Resmob Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf, mendapatkan info kalau salah satu pelaku berada di daerah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.
“Pelaku KS selaku otak dari pencurian, berhasil diamankan di Wringinanom, selanjutnya sekira pukul 17.30 Wib anggota menangkap MA di rumahnya di Mojokerto, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan, sepeda motor W 2419 NFN, sepeda motor S 2448 SV, satu buah jaket warna abu-abu satu pasang sepatu warna hitam, satu pasang sandal warna coklat, dua buah helm warna hitam, satu buah helm warna hitam putih.
“Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” ujar AKP Abid Uais Al-Qarni. (oso)