JOMBANG,ArekMEMO.com- Lagi, jaringan peredaran narkoba jenis okerbaya (obat keras dan berbahaya) di Jombang dilibas. Kali ini, di kawasan Cukir Jombang.

Jajaran Reskoba Polres Jombang, berhasil meringkus seorang tersangka bernama Dadang Irawan (24) warga Dusun Bakalan RT 7 RW 2, Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Kamis (31/10/2019) sekira pukul 14.30 WIB.

Dari informasi masyarakat, Tim Reskoba meluncur ke lokasi dekat Pabrik Gula Tjukir, Kecamatan Diwek. Di sana tersangka hendak melakukan transaksi. Polisi pun menyergapnya. Dari tangan tersangka disita pil jenis dobel L sebanyak 76 butir.  

Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan, melalui Kasat Reskoba AKP Mochamad Mukid, menyatakan tersangka dijerat pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ini hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya,” ujar Kasat Mukid.

Tersangka kata Mukid, menyembunyikan barang bukti di bungkus rokok. Saat ditangkap pelaku tak berkutik. Hal itu setelah Rahmad Yanuardi (19)  alamat Dusun Sanan Desa Puton, Kecamatan Diwek, ditangkap terlebih dahulu. Dari tangan Rahmad, disita 46 butir yang disimpan di bungkus rokok merek Grendel.

“Dia mengaku membeli dari Dadang Irawan. Di rumahnya itulah Dadang kita ringkus,” ujarnya.

Dari tangan Dadang juga disita uang sebesar Rp 100 ribu uang hasil penjualan. Dari tangan tersangka disita barang bukti 30 butir pil dobel L,

“Selanjutnya tersangka kita amankan di Mapolsek Diwek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskoba AKP Mukid.(kim/bond)