SURABAYA, arekMEMO.com – Kontroversi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP), menyita perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. PP tersebut jadi masalah lantaran tidak memuat pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa pendidikan tinggi.

Belakangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyatakan akan mengajukan revisi. Nantinya Pancasila dan Bahasa Indonesia akan tetap menjadi aspek wajib dalam kurikulum Pendidikan.

Kegaduhan ini disorot LaNyalla Mattalitti. Ia meminta penetapan kurikulum tidak sembarangan. “Kita meminta Mendikbud tidak melakukan trial and error dalam menetapkan kurikulum sekolah. Karena akan menjadi kontroversi,” tutur LaNyalla yang mengisi agenda reses di dapilnya, Sabtu (17/4/2021).

Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur ini mengatakan, seharusnya Mendikbud sudah memahami mengenai mata pelajaran wajib di sekolah menengah dan tinggi. Jadi tidak harus mencoba bongkar pasang kurikulum yang membuat kegaduhan.

Alumnus Universitas Brawijaya Malang ini menambahkan, mata pelajaran yang menjadi pilar kekuatan dan pondasi nilai bagi bangsa semestinya jangan coba-coba dihapus, karena itu merupakan langkah mundur. 

“Justru yang baik itu adalah penguatan mata pelajaran wajib di sekolah agar substansinya lebih mendalam dan menjadi karakter generasi penerus,” ujar LaNyalla. (ril/bon)