SURABAYA, arekMEMO.Com – Untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur menggagas Pos SAPA, Pos Sayang Perempuan dan Anak.
Bersama Stikosa – AWS dan dua elemen lembaga lainnya yaitu BKOW (Badan Kerjasama Organisasi Wanita) Jawa Timur dan Fakultas Psikologi Unair Surabaya, DP3AK Jatim dalam waktu dekat akan membentuk Pos SAPA di lingkungan lembaga masing-masing, sebagai pos pelayanan dan pengaduan serta perlindungan berbasis masyarakat.
Hal ini disampaikan Restu Novi Widyani, Kepala DP3AK Prov Jatim, dalam Kegiatan Pengembangan dan Penguatan Kapasitas Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Provinsi pada Penguatan Jejaring Antara Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan, kewenangan provinsi dan lintas daerah kabupaten/kota, di Hotel Luminor Jl. Raya Prapen Surabaya, Jumat (21/10/2022).
“Pos SAPA ini sebagai layanan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Terutama kekerasan seksual, baik secara verbal maupun nonverbal, dan layanan untuk mempermudah pengaduan di lingkungan masing-masing, ketika korban masyarakat perempuan dan anak tidak mengerti ke mana harus segera melaporkannya,” ujar Restu Novi kepada wartawan.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DP3AK dengan Stikosa -AWS, BKOW Jatim, serta Fakultas Psikologi Unair.
“Mengapa kami mengawali penandatanganan MoU dengan 3 lembaga ini, karena ketiga lembaga ini telah lebih dulu memiliki payung hukum secara resmi kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” imbuhnya.
Selain itu, Restu Novi menambahkan, terhadap masing-masing Pos SAPA nantinya, petugas yang ditunjuk akan diberi pelatihan secara matang dan maksimal, karena petugas Pos SAPA dituntut untuk sabar dan tidak temperamen saat berinteraksi langsung dengan orang yang mengalami masalah.
Selain itu Kepala DP3AK juga akan memberikan pendampingan dengan menerjunkan Satgas yang dibentuk di masing-masing Pos SAPA, guna memberikan kenyamanan petugas layanan pengaduan tersebut, mengantisipasi atas perlakuan dari orang yang diadukan, yang tidak diinginkan sebagai reaksi terhadap korban pengaduan.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Wakil Ketua 2 Stikosa-AWS Suprihatin, S.Pd., M.Med.Kom. dengan Dra. Restu Novi Widyani, MM. Kepala DP3AK Jatim.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua 2 Stikosa AWS Suprihatin mengatakan, “Stikosa AWS merasa wajib mengambil bagian dari upaya memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak. Termasuk kekerasan dan pelecehan seksual yang sering menimpa jurnalis perempuan saat berada di lapangan,” katanya.
DP3AK juga melaksanakan kegiatan penguatan jejaring dan sosialisasi secara hybrid terhadap lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan dan anak se-Jawa Timur, dengan tema Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga Penyedia Layanan Penanganan Bagi Perempuan Korban Kekerasan Secara Kolaboratif.
Selain mengundang Stikosa AWS dan DP3AK se kabupaten/kota, serta dua lembaga lainnya, DP3AK Jatim turut menghadirkan Deputi Kementerian P3AK RI, LL Dikti VII Jawa Timur, Ditreskrimum Polda Jatim, Forum PUSPA Gayatri Jatim, TP-PKK Jatim, dan 14 elemen lembaga dan organisasi perempuan dan perlindungan anak se- Jatim. (*/kar)