Jakarta, ArekMemo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil politisi Partai Golongan Karya Nusron Wahid terkait kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso (BSP).
“Semua yang terlibat, yang disebut biasanya kami mintai klarifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta, Kamis.
Bowo merupakan tersangka kasus suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT PILOG dengan PT HTK dan penerimaan lain yang terkait jabatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa lembaganya terus mengembangkan kasus Bowo Sidik tersebut.
“Penyidikannya masih terus berjalan untuk dua kasus. Pertama kasus dugaan suap dan kedua dugaan penerimaan gratifikasi,” ucap Febri.
Terkait pemanggilan terhadap Nusron, ia mengatakan bahwa hal tersebut tergantung kebutuhan dari penyidik.
“Kebutuhan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang informasinya muncul di tahap penyidikan baik dari tersangka maupun saksi terbuka kemungkinan dilakukan. Tetapi apakah akan dilakukan dalam waktu dekat untuk pemanggilan nama-nama tertentu, itu nanti penyidik yang tahu,” ucap Febri.
Sebelumnya, nama Nusron sempat mencuat dalam kasus tersebut atas pengakuan Bowo Sidik yang diminta oleh Nusron untuk menyiapkan 400 ribu amplop untuk digunakan dalam “serangan fajar” pada Pemilu 2019.
Nusron merupakan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa dan Kalimantan DPP Partai Golkar. Nusron juga saat ini menjabat Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa Tengah I setelah Bowo Sidik dipecat dari kepengurusan Golkar karena terlibat kasus korupsi.
KPK sebelumnya juga telah mengamankan 84 kardus yang berisikan sekitar 400 ribu amplop berisi uang itu diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk “serangan fajar” pada Pemilu 2019.
Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II yang meliputi Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Demak.
Nusron juga tercatat sebagai caleg dalam Dapil Jawa Tengah II tersebut. Atas pengakuan Bowo Sidik tersebut, Nusron telah membantah. (ant/bon)