Surabaya, ArekMemo – Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang tersangka, yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau prostitusi di wilayah Jl. Putat Jaya lebar No. 12 Kelurahan Dukuh Kupang, Kecamatan Sawahan Surabaya.

Dari tiga tersangka, dua laki – laki dan satu orang perempuan. Tersangka berinisial IM (25) dan EA (40) laki-laki, keduanya beralamat di Jl. Putat Jaya Lebar B 12 Surabaya, sedangkan YN (69) seorang perempuan, warga Jl. Putat Jaya Sawahan Surabaya.

Kedua tersangka IM dan EA merupakan karyawan warung kopi “Stasiun Kopi”. 

Aktivitas tersangka selain melayani pembeli kopi dan makanan, ternyata kedua tersangka juga menawarkan jasa prostitusi.

Keduanya menawarkan tarif Rp. 150.000 untuk sekali main, dengan pembagian Rp. 90.000 untuk wanita penghibur, Rp. 30.000 untuk sewa kamar, dan bagian tersangks Rp. 30.000.

Dalam pers release yang digelar Unit PPA Polrestabes Surabaya, Kamis (16/5/2019) siang, di depan Gedung ANINDITA Polrestabes Surabaya, tersangka mengaku bahwa melakukan perbuatan tersebut karena tidak mempunyai pekerjaan tetap.

Tersangka mengaku profesi ini telah digeluti sekitar 8 bulan lalu.

Sementara itu, tersangka YN,  pemilik kamar kos di Jl. Putat Jaya, mematok tarif Rp.25.000 sekali main.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP. Ruth Yeni, mengatakan, bahwa ketiga tersangka ditangkap saat Operasi Pekat (Penyakit masyarakat), dalam rangka bulan Ramadhan.

“Ketiga tersangka berhasil kita tangkap saat anggota Reskrim Polrestabes Surabaya, sedang melaksanakan Operasi Pekat  bulan suci Ramadhan,” ujarnya.

Pasal yang disangkakan, lanjut AKP. Ruth, terhadap ketiga tersangka adalah, Pasal 2 UURI No 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau 296 dan atau 506 KUHP.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, diantaranya, uang tunai Rp.150.000, serta 6 buah kondom, 1 buah selimut bantal, 1 buah tisu basah dan lotion. (tis/bon)