Unjung-unjung Mandiri Lewat Video Call

Date:

HORÉééé Asiiik…. Baru kali ini rioyoan bisa sederhana seperti impian. Nggak perlu belanja aneh², cukup download foto di upload, “Silahkan dicicipi.”

Berikut isi Surat Edaran Menteri Agama No. 6 tahun 2020 bagi umat Islam:

  • Wajib Menjalankan berdasarkan ketentuan fikih ibadah.  
  • Sahur dan buka puasa dilakukan secara individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau  buka puasa bersama. 
  • eSalat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.
  • Tadarus Al-Qur’an  di rumah masing-masing  
  • Tidak boleh mengadakan buka puasa bersama  di lembaga pemerintahan,  swasta, masjid atau  musala. 
  • Tidak ada perayaan massal Peringatan Nuzulul Qur’an, baik di lembaga pemerintahan,  swasta, masjid maupun musala. 
  • Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan di masjid/musala.
  • Tidak ada pelaksanaan Salat Idul Fitri  di masjid atau di lapangan.  
  • Agar tidak melakukan: (a). Salat Tarawih keliling (tarling). (b). Takbiran keliling,  cukup  di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara. (c). Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik. 
  • Silaturahim atau halal bihalal  bisa dilakukan melalui media sosial dan video call. 
  • Pengumpulan Zakat Fitrah (prosesnya lebih ruwet). (wak kim/***) 

Terkini

Berita Terkait
Related

Buku “Biografi Puisi – Jiwa Tampak Rohan” Diluncurkan di PWI Jawa Timur

arekMEMO.Com - Buku ke-18 karya Amang Mawardi, yaitu "Biografi...

Heri Lentho Dominasi Suara Musyawarah Kebudayaan Surabaya

arekMEMO.Com - Di tengah geliat wacana pembenahan tata kelola...

Jelang Piala Dunia 2026 KJLA Pajang Koleksi Jersey Negara Peserta Pildun

LAMONGAN, arekMEMO.Com - Jelang Piala Dunia yang diigelar Juni...

Diduga Pemanfaatan Lahan Dilindungi, Perumahan Ababil Grup Dilaporkan Polisi

LAMONGAN - arekMEMO.Com - Usai menerima laporan, Polres Lamongan melakukan...