Direktorat Tipidter Brigjen Nunung Syaifuddin didampingi Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kombespol Feby DP Hutagalung, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, serta Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Candra Putra. Turut hadir juga perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Jatim.(foto: iyan)

LAMONGAN, arekMEMO.Com – Kerja keras penyelidikan tindak pidana di bidang kehutanan yang terjadi di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten  Murung Raya, Provinsi  Kalimantan Tengah oleh dari Direktorat Tipidter Bareskrim  Polri membuahkan hasil. Seorang surveyor ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang terjadi di Provinsi Kalimantan Tengah ini.

Brigjen Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri  mengatakan, pihaknya menemukan barang bukti kayu hutan sebanyak 1. 790 gelondong kayu. Termasuk kayu yang ada di Lamongan sebanyak 176 gelondongan, total setara 7.495, 51 meter kubik.

“Penyelidikan bermula adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang kehutanan yang dilakukan PT CSS sejak 28 November hingga 1 Desember 2023 dengan petunjuk ditemukannya tunggak-tunggak bekas tebangan  dan jalan yang  dibuat menggunakan alat berat berupa buldozer,” kata Nunung mengungkapkan kemarin.

Areal penebangan tersebut berada  bersebelahan dengan areal PT CSS yang adalah perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam. PT CSS ini beralamat di Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sedang areal PBPH berada di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. “Penyidik melakukan pengambilan titik koordinat dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangkaraya untuk memastikan peta izin lokasi PT CSS dan dipastikan lokasi tunggak bekas tebangan berada di luar izin areal PT CSS,” ujarnya.

Nunung menuturkan, penyidik memeriksa 13 orang saksi dari PT. CSS. Penyidik mendapati bukti penebangan oleh PT. CSS  itu di luar konsesi seluas 300 hektare. Penyidik juga menemukan 163 tunggak bekas tebangan atau setara 1.613,437 M3. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen SKSHHK-KB, nota angkutan kayu, 1  handphone milik tersangka, 1 unit logging truck, unit wheel loader, 1 unit bulldozzer, 1 excavator,  2 unit chainsaw milik PT. CSS.

“Kami lakukan juga penyitaan berupa kayu bulat 1.259 batang setara dengan 5.928,93 meter kubik, juga 355 batang setara 1.566, 58 meter kubik. Adapun jenis kayunya di antaranya,  meranti, rimba campuran, indah dan lainnya,” papar Nunung.

Nunung menambahkan, pihaknya juga mendapat informasi adanya kayu bulat lainnya yang dikirim dari PT CSS ke PT KWI di Lamongan dengan jumlah 176 batang dan volume 778.14 meter kubik. Modus tindak pidana ini, masih kata Nunung, PT CSS melakukan penebangan pohon di luar konsesi untuk mengejar target produksi dan adanya dugaan pemalsuan dokumen. “Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial J, selaku surveyor PT CSS yang memerintahkan kepada penebang untuk melakukan penebangan di luar konsesi PT CSS,” tandasnya.

Terhadap tersangka J, tegas Nunung, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. “Ancaman hukumannya pidana paling lama 5 tahun,  dan denda paling banyak Rp  3.500.000.000,” katanya.

Jenderal bintang satu ini menambahkan, dimungkinkan akan ada penambahan pasal dalam perkara ini. Bahkan, lanjut Nunung, dimungkinkan juga akan ada tersangka lain. Ditegaskan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkomitmen akan terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan karena akan berdampak serius. “Adapun kerugian negara dalam perkara ini ditaksir miliaran rupiah namun sampai dengan saat ini sedang dilakukan penghitungan oleh ahli dari BPHL dan kementrian KLHK terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” tegasnya.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait penadah, Nunung menyebut jika PT KWI di Lamongan membeli kayu-kayu tersebut dengan dokumen resmi dan dengan harga yang wajar. Sementara, tentang pemalsuan dokumen, Nunung mengungkapkan jika saat ini pihaknya tengah mendalami apakah melibatkan pihak terkait atau mereka dengan inisiatif sendiri. “Ini masih perlu pendalaman. Nanti akan kita sampaikan manakala sudah ada perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (iyan)