
LAMONGAN, arekMEMO.Com – Polres Lamongan akhirnya mengamankan terduga pelaku kasus arisan bodong, ENZ, Jumat 22 Agustus 2025. Warga Kecamatan Solokuro itu dijemput paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik.
E tiba di Mapolres Lamongan sekitar pukul 12.05 WIB dengan pengawalan ketat dua mobil polisi. Ia turun dari mobil Avanza bernomor polisi S 1285 NI melalui pintu samping Mapolres. Kasus dugaan arisan bodong ini dilaporkan ratusan warga pada Minggu 3 Agustus 2025 dengan nilai kerugian ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Kuasa hukum korban Indahwan Suci Ningati, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian. “Kami menyambut baik tindakan Polres Lamongan yang sigap menindaklanjuti laporan. Dalam waktu 18 hari sudah ada perkembangan. Kami berharap kasus ini diproses sesuai prosedur dan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” katanya.
Sementara itu Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan penangkapan tersebut. “ENZ saat ini sudah diamankan Satreskrim Polres Lamongan dan masih menjalani pemeriksaan. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujarnya.
Penangkapan ENZ ini diharapkan menjadi titik terang penyelesaian kasus arisan bodong di Lamongan.(Iyan)