SURABAYA, arekMEMO.Com –   Penyalahgunaan peredaran dan pemakai narkoba di Surabaya mengalami peningkatan. Di tahun 2021 hingga Maret 2022, kasus narkoba berjumlah 921, dibanding dengan tahun 2020 berjumlah 875 kasus narkoba. 

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, AKBP  H. Kartono, SH, M. Hum, mengatakan itu  dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi – Almamater Wartawan Surabaya Stikosa – AWS dengan BNN Kota Surabaya, Selasa (29/3/2022) di kantor BNN Kota Surabaya, Jl. Ngagel Madya Surabaya.

Kartono menjelaskan, sejak tiga  tahun lalu  menjabat sebagai Kepala BNN Kota Surabaya, di tahun 2019 kasus pengguna dan pengedar narkoba berjumlah  976 kasus. 

“Penyalahguna di kota besar Surabaya ini cenderung tren naik. Surabaya ini merupakan pangsa pasar yang sangat subur, merupakan daerah transit, lintas Sumatera Jawa dan Bali, daerah yang mempunyai akses masuk transportasi darat di terminal – terminal angkutan, jalur laut ada pelabuhan Tanjung Perak dan pelabuhan – pelabuhan lainnya  dan dari udara ada Bandara Juanda dan lainnya,” ujar  Kartono. 

Akses masuknya peredaran narkoba yang masuk ke Surabaya yang terbanyak dari jalur laut dan darat, sedangkan peredaran narkoba melalui jalur udara sudah banyak yang terungkap. 

Di Surabaya ini karena penduduknya dan juga sekaligus penganggurannya cukup besar, membuat rentan peredaran narkoba meningkat dan cukup tinggi. Penyalahguna atau pemakai dari faktor pekerja yang rata – rata masuk di kalangan buruh pabrik dan industri sebanyak 0,5% dari 921 kasus narkoba, dan tahun ini mengalami peningkatan. 

Peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sudah merambah di berbagai tempat dan kalangan, bukan hanya di kalangan selebritis, pejabat birokrat, dan pekerja pabrik, penyalahgunaan narkoba juga telah merambah dunia pendidikan di Surabaya. 

Kartono menambahkan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba juga merambah lingkungan pendidikan, meskipun jumlah kasus dan peningkatannya masih tidak terlalu signifikan. 

BNN Kota Surabaya mengundang para pimpinan Stikosa – AWS di kantornya, untuk melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bekerjasama memerangi, pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus. 

Dalam nota kesepahaman tersebut, keduabelah pihak bersepakat melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang disingkat dengan nama P4GN di lingkungan perguruan tinggi, khususnya di Stikosa – AWS. 

 Ketua Stikods – AWS, Dr. Meithiana Indrasari, ST., MM., menyambut antusias adanya nota kesepahaman tersebut. Pihak Stikosa – AWS  juga siap menjadi pelopor, relawan dan duta Anti Narkoba di lingkungan perguruan tinggi. 

“Kami menyambut baik MoU ini, dan kami mengajak para pimpinan terkait masing – masing di kampus kami untuk membantu BNN menyukseskan cegah dan lawan narkoba masuk kampus,” tegas Mei, sapaan akrabnya. 

BNN Kota Surabaya mencatat, ada sekitar 0,2% penyalahguna narkoba dari 921 kasus narkoba di lingkungan pendidikan. Bahkan di tahun 2020 lalu, BNN pernah menangani kasus penyalahguna dialami oleh salah seorang mahasiswa fakultas kedokteran di sebuah perguruan tinggi. Dan di tahun sebelumnya, penyalahgunaan narkoba pernah dilakukan oleh seorang dosen sebuah perguruan tinggi di Surabaya. 

Sindikasi peredaran narkoba di Surabaya yang ditengarai dan telah terdeksi BNN, antara lain datang dari warga masyarakat yang tidak mempunyai tempat tinggal tetap, pengangguran dan korban PHK, yang banyak direkrut oleh para bandar untuk menjalani sebagai kurir peredaran maupun penyalahguna narkoba. Meskipun dalam suasana Pandemi Covid-19 pun cukup gencar peredaran dan penyalahgunaan narkoba.(*)