LAMONGAN, arekMEMO.Com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jatim  terus memberikan sosialisasi tentang penyebaran rokok ilegal.

Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya prefentif  atau pencegahan beredarnya rokok ilegal di wilayah Lamongan.

Kegiatan ini dilakukan secara maraton, sebelumnya juga di wilayah Kedungpring, Lamongan, yang ramai dengan jalan sehat,   dan di Aula SMK Negeri 2 Lamongan yang melibatkan semua lapisan masyarakat, termasuk pelajar dan awak media, Kamis (6/7/2023).

Hadir Kasat Pol PP Jatim, M. Hadi Wawan Guntoro, dan Kasi Bimbingan Kepatuhan Bea Cukai Jatim, M Zein Firmansyah

Sebagai narasumber Zein Mengawali, mengatakan diperlukannya pemberantasan peredaran rokok ilegal itu karena ada kaitannya dengan sumber negara dari cukai.

Jika hasil  masukan cukai ke negara lebih banyak, maka akan kembali ke masyarakat juga banyak. Termasuk untuk kepentingan bantuan  kesehatan, sosial dan lainnya.

Sedangkan, jika yang beredar adalah rokok ilegal, maka masukan ke negara secara otomatis akan kecil dan yang kembali ke masyarakat juga kecil.

“Penerimaan negara di bidang cukai akan kembali untuk rakyat melalui transfer ke daerah berupa Dana Bagi Hasil Cukai Bagi Hasil Tembakau (DBHCBHT),” kata Zein.

Zein mengajak undangan untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan beragam modus yang dilalukan para produsen rokok putih (ilegal).

Baik segi kemasan, pita cukai yang asli tapi dipalsukan karena bekas, kemudian pita cukai yang tidak sesuai, bahkan sampai ada yang polos tanpa pita cukai.

Biasanya rokok ilegal itu, belum punya nama, kalaupun ada nama, nama plesetan dari nama rokok ternama, dikemas sederhana dan harganya murah.

Zein meminta agar masyarakat yang mendapati peredaran rokok ilegal hendaknya melaporkan ke yang berwenang, polisi, TNI juga ke Satpol PP.

Sementara itu Kasat Pol PP Jatim, M. Hadi Wawan Guntoro menambahkan, bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan edukasi pada masyarakat, terkait pemahaman cukai dan tentang rokok ilegal.

Harapannya, kata Hadi, masyarakat tahu bahwa cukai ini adalah salah satu pendapatan negara dari pajak cukai. “Pajak untuk pembangunan, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan,” katanya.

Jika peredaran rokok ilegal tidak diberantas, maka mempengaruhi pendapatan negara dari sektor pajak cukai.

Pada sosialisasi kali ini, Kasat Pol PP Lamongan, Djarwito juga memaparkan seputar peraturan yang harus dilakukan Satpol PP dalam pemberantasan rokok ilegal. (harsak)