GRESIK, arekMEMO.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan kado istimewa bagi masyarakat di momen Hari Ulang Tahun ke 80 Republik Indonesia dengan memberikan insentif pajak daerah hingga 80 persen, mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, diskon tersebut dikenakan untuk pengajuan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (PBB P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
‘Pemberian insentif ini diatur melalui Perbup Tahun 2025 tentang Insentif PBB P2 dan BPHTB dalam rangka HUT RI ke 80, sekaligus melaksanakan amanat Perda Kabupaten Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar bupati usai acara resepsi HUT Kemerdekaan di Kantor Bupati Gresik, Minggu p17 Agustus 2025 siang.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak untuk taat membayar kewajibannya. Adapun diskon tersebut meliputi diskon PBB-P2:
• Ketetapan hingga Rp. 1 juta : diskon 80%
• Rp. 1 juta–Rp. 5 juta : diskon 50%
• Rp. 5 juta–Rp. 10 juta : diskon 30%
• Rp. 10 juta–Rp. 15 juta : diskon 20%
• lebih dari Rp. 15 juta pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diskon BPHTB
Jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama, putusan hakim, penggabungan usaha, pemekaran, hadiah, PTSL, dan hibah selain dari orang tua ke anak:
• NPOP ≤ Rp.1 miliar : diskon 40%
• Rp.1 miliar–Rp.2 miliar : diskon 10%
• lebih dari Rp.2 miliar : diskon 5%
Waris dan hibah orang tua ke anak:
• NPOP ≤ Rp.1 miliar : diskon 80%
• Rp.1 miliar–Rp. 2 miliar : diskon 25%
• lebih dari Rp. 2 miliar : diskon 15%
Bupati Fandi Akhmad Yani menyampaikan, sejatinya Pemkab Gresik telah memiliki Perbup tahun 2023 terkait dengan stimulan PBB dan NJOP. Artinya stimulan terkait pajak sudah diatur, dan bisa dimanfaatkan masyarakat.
Dengan adanya diskon pajak ini, secara otomatis wajib pajak yang masuk kriteria akan mendapatkan diskon. Diskon pajak ini juga secara langsung bisa dinikmati oleh 37 veteran di Kabupaten Gresik.
“Peringatan HUT RI ke 80 ini sejatinya adalah pesta bagi seluruh masyarakat Indonesia. Karenanya Pemerintah Kabupaten Gresik ingin memberikan kado spesial kepada masyarakat, sebagai bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah untuk hadir meringankan beban masyarakat. Silahkan masyarakat manfaatkan, dan mudah-mudahan ini bermanfaat untuk masyarakat Gresik,” tegas Bupati Yani.
Data Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik menunjukkan, lebih dari 99 persen wajib pajak PBB di Kabupaten Gresik berada pada ketetapan di bawah Rp.15 juta. Dari persentase tersebut, 98,31 persen berada di ketetapan sampai dengan Rp.1 juta.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Bupati Asluchul Alif mengungkapkan, kebijakan ini juga sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak daerah.
“Pajak daerah adalah salah satu tulang punggung pembangunan. Dengan adanya pengurangan ini, kami ingin masyarakat lebih ringan sekaligus termotivasi untuk tertib pajak. Karena bagaimanapun, hasilnya akan kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” ungkap Wabup Alif. (oso)