Program Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI) yang dibentuk pemerintah tahun 2016 silam di era kepimpinan Presiden Jokowi hingga sekarang ini banyak yang medukung. Meskipun dukungan terkait SABER PUNGLI baik yang beranjak dari Revolusi Mental menuai “pro dan kontra”.

Program yang di gadang-gadang pemerintah yakni Saber Pungli yang didasari dengan semangat revolusi mental tersebut mendapat dukungan penuh dari orang nomor satu di Kepolisian Republik Indonesia yakni Kapolri Jenderal Tito Karnavian (pada saat itu).

Sebagai bukti dukungan terkait terbentuknya Sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) yang sudah menjadi penyakit akut kejahatan pungli atau kejahatan tindak pidana Korupsi, kejahatan pencucian uang yang marak hampir di semua instansi pelayanan publik di Seluruh Indonesia.

Akibat maraknya Pungli, maka sosok Jendra Tito Karnavian pada tahun 2016 silam sempat mengatakan sebagai bentuk perlawanan kejahatan Pungli di hadapan khalayak awak media Cetak maupun Online untuk menyapu bersih pungli dengan memerintahkan Propam.

Berikut kutipan perintahnya tahun 2016 silam:

“Sidak pelayanan kantor Samsat dan Satpas di seluruh Indonesia, Saya minta semua pungli di kantor Samsat ditindak. Jangan sampai Polri dianggap menangani pungli di instansi lain tapi di instansi sendiri tidak ditindak,” tegas Tito di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016).

Pada saat peritah itulah, semua instansi pelayanan publik khususnya di pelayanan Satpas dan Samsat di Seluruh Indonesia yang mencoba “bermain-main” dalam artian tidak patuh akan program pemerintah yang berkaitan dengan Program SABER PUNGLI akan menuai sangsi tegas. Bahkan sangsi tegas pemecatan jabatan secara tidak terhormat.

Berangkat dari titah sosok orang nomor satu di  jajaran Kepolisian Republik Indonesia yakni Jendral bintang empat Tito Karnavian inilah, Pelayanan Publik di Indonesia khususnya Satpas dan Samsat sudah mulai berangsur-angsur dalam pembenahan menuju Revolusi Mental. Meskipun masih ada oknum yang mencoba “bermain-main” hingga berakhir terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada saat itu. Kini lambat laun di seluruh pelayanan publik khususnya Satpas dan Samsat sudah mulai pembenahan secara menyeluruh, terbukti kalayak pengguna pelayanan publik bersyukur hingga sekarang.

Inovasi yang dilakukan oleh petugas pelayanan publik patut mendapat apresiasi, disebabkan karna memudahkan seseorang atau pemohon dalam proses pengurusan surat menyurat, baik secara digital (Online) ataupun manual diberi kemudahan secara obyektif.

Ironisnya di tahun 2018 bulan Agustus lalu dikejutkan terulangnya kembali fenomena Pungli SIM yang menjerat Kapolres Kediri Jawa Timur AKBP ER akhirnya dijerat Undang-undang tindak pidana Korupsi (UU Tipikor).

Setelah kasus pungli di Kediri di bulan Agustus lalu hingga sekarang itu merupakan bukti bahwa pemerintah khususnya Kapolri Jendral Tito Karnavian tidak main-main dalam bertindak tegas di corp Kepolisian Republik Indonesia, khususnya berkaitan pelayanan publik.

Kini di tahun 2019 sudah mulai viral kembali terkait Pungli di pelayanan Publik khususnya di Satpas yang ada di Jawa Timur khususnya di Kota-Kota besar. Modus operandinya sangat tertata bahkan terorganisir secara rapi, sampai-sampai penciuman Tim Saber Pungli yang dibentuk oleh pemerintahan Jokowi tidak dapat mengendus perilaku tindak kejahatan pungli di instansi tersebut, lebih-lebih Jendral Polisi Tito Karnavian pun tidak mendengar perilaku mata rantai kejahatan pungli yang marak di kota-kota besar khususnya Jawa Timur. 

Masyarakat pemerhati anti pungli menunggu Kapolri pengganti Tito Karnavian yakni Jendral Idham Azis apakah masik akan meneruskan program tersebut untuk menunjukan gaungnya, atau diam?

Informasi dugaan fakta  yang sudah marak berkembang terkait modus/modus kejahatan pungli berkedok Kursus Mengemudi yang berkembang terkait kursus Mengemudi ini terbilang teroganisir dan diduga kebal hukum alias tidak takut bila terjerat hukum terkait tindak pidana yang berkaitan dengan pungutan liar alias Pungli. Parahnya Kursus Mengemudi ini menjembatani bagi pengguna jasa khususnya terkait pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Secara instan alias tidak pakai ribet dalam artian tanpa melalui proses sudah ada jaminan pulang pasti membawa SIM.

Bila di pandang dari segi kaca mata hukum, kedok kursus mengemudi ini bisa di bilang bertentangan dengan program Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang tercetus pada tahun 2016. Bahkan pungli yang berkedok kursus mengemudi ini berani terang-terangan menjalankan aksinya..

Kini TIM Saber Pungli yang digadang-gadang pemerintahan Jokowi yang juga didukung oleh kalayak masyarakat anti pungli se-Indonesia, terkesan Mandul alias tidak dapat memberantas pungli? Fakta dugaan kenyataan di seputar pelayanan publik khususnya di Satpas di Kota besar Jawa Timur sudah terjangkit penyakit akut yang bernama tidak kejahatan pungutan liar yang sudah membias bagai benalu (parasit).

Sekarang masyarakat pemerhati kekahatan pungli, yg menginginkan pelayanan publik bersih dari pungli bertanya-tanya: mengapa hanya di Polres Kediri yang disapu bersih? Padahal dugaan pungli juga terjadi di Polres lain di wilayah hukum Jawa Timur?

Apakah harus menunggu laporan? Baru ada tindakan?

Apakah SABER PUNGLI milik perorangan? Apakah SABER PUNGLI bisa dipesan?

Maka, kami tunggu aksimu membersihkan pungli…. karena dirimu dibeayai dengan anggaran yg cukup besar, menggunakan uang rakyat. (totok wahyono)