SURABAYA, ArekMEMO.com – Sebanyak 8.000 botol miras berbagai jenis dan merek disita Satreskrim  Polrestabes  Surabaya  dan jajaran dalam rangka operasi Semeru Aman 2019. Sembilan puluh persen botol yang disita adalah miras jenis cukrik yang beredar di toko-toko kecil sejak seminggu yang lalu.

Kapolrestabes Surabaya,  Kombes Pol Sandi Nugroho saat lawatan pers rilise menuturkan, Kamis (19/12/2019), pemusnahan Barang Bukti (BB) dilakukan kepolisian dalam rangka menciptakan kondusifitas Kota Surabaya jelang Natal 2019 dan Tahun Baru (Nataru) 2020.

Guna mewujudkan Surabaya aman kondusif,  Polrestabes  Surabaya  beserta  jajaranya (polsek – polsek) melakukan kegiatan operasi dengan menyasar penjual-penjual miras di toko-toko yang terindikasi menjual miras secara ilegal.

Maraknya gangguan kamtibmas, sambung Sandi, berawal dari mengkonsumsi miras yang beredar secara ilegal di masyarakat, dan kebanyakan aksi gangguan ketertiban berupa kejahatan jalanan. “Maka kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap penjual miras yang masih memperjual belikan miras secara ilegal.”

Selain miras, Polrestabes Surabaya juga melakukan pemusnahan 12 kilogram sabu yang didapat dari jaringan Malaysia-Aceh yang dimusnahkan secara bersamaan di Polda Jatim. (tok/bon)