LAMONGAN, arekMEMO.Com -Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lamongan berhasil diungkap Polres Lamongan. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPO ini dengan peran yang berbeda.
Kepolisian Lamongan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri, tepatnya Malaysia. Dua tersangka yang kini harus mendekam di tahanan Mapolres Lamongan itu yakni S (58), warga Simanraya, Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro Lamongan dan I (48), warga Desa Jimbaran, Kelurahan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
“Pengungkapan kasus TPPO ini berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian dan keduanya kami amankan di rumah tersangka S,” kata Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Senin (19/6/2023)
Akay menuturkan, kedua tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Tersangka S berperan sebagai pemilik agensi yang menampung para pekerja ilegal yang akan diberangkatkan, sementara tersangka I berperan sebagai agensi yang mencari warga yang mau untuk dicarikan pekerjaan di Malaysia dengan cara potong gaji.
Akay mengungkapkan, para pekerja itu akan dikirim ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) atau bekerja di rumah makan atau kantin. “Para tersangka ini kemudian membawa para calon imigran ke rumah S di Kecamatan Solokuro terlebih dahulu dengan maksud untuk menampung calon imigran selama beberapa hari sebelum mereka diberangkatkan,” ujarnya.
Saat menampung di rumah S tersebut, para pelaku mengaku telah menguruskan semua kelengkapan administrasi para calon imigran dengan janji akan diberangkatkan pada 5 April 2023 setelah administrasi lengkap. “Tersangka S sudah lama bekerja sama dengan tersangka I yang merupakan agensi yang bertugas untuk mencari imigran Indonesia dengan cara mengajak imigran agar bersedia mengikuti kontrak kerja selama 2 tahun dengan sistem potong gaji. Setelah para korban setuju kemudian pelaku menghubungi tersangka S yang bertugas mencarikan tempat beserta pekerjaannya di Malaysia serta mengurus semua administrasi para imigran termasuk paspor dan lain sebagainya,” ujarnya.
Akay juga menyebut jika agensi yang dimiliki oleh para tersangka ini sebenarnya adalah agensi yang tidak terdaftar atau ilegal. Apa yang dilakukan oleh tersangka ini ternyata ilegal karena tidak dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Akay menyebut, sudah ada 3 korban yang berasal dari Bali dan NTB yang terjebak oleh tipu daya para tersangka.
“Tersangka ini merupakan pemain baru dan agensi yang dipakai oleh tersangka ini juga tidak terdaftar atau ilegal sehingga bisa merugikan para korbannya,” lanjutnya.
Selain mengamankan tersangka, tandas Akay, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 4 paspor atas nama korban, 5 lembar perjanjian kerja ke luar negeri bersama Ayu Agency, 2 bendel hasil kesehatan atau rekam medis, 1 struk foto wawancara yang digunakan untuk mengurus paspor, tertanggal 15 Maret 2023, dan tiket pesawat pemberangkatan ke Malaysia. “Para korban yang bukan warga Lamongan, melainkan warga Bali dan Nusa Tenggara Timur,” jelasnya.
Kepada para tersangka, tegas Akay, polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta, atau Pasal 69 Junto Pasal 81 Junto Pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan paling banyak Rp 15 miliar.
“Tersangka S dan I beserta ketiga orang korban tersebut diamankan ke Mapolres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut. Untuk korban saat ini sudah kami pulangkan ke rumah mereka masing-masing,” pungkasnya. (iyan)