AM saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Gresik. (Foto: Istimewa)

GRESIK, arekMEMO.Com – Satreskrim Polres Gresik menangkap AM (47) warga Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, karena terbukti mencabuli HS tetangganya yang masih di bawah umur hingga hamil.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengatakan, kasus ini terjadi awal Februari 2025. Malam itu rumah mertua tersangka sepii, korban yang tetangganya langsung ditarik masuk rumah.

Tersangka memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya, meski korban sempat melawan namun tersangka membungkam mulutnya dengan tangannya agar tidak berteriak

Suatu saat korban terlihat sakit, oleh keluarganya dibawa ke dokter. Dan hasilnya mengejutkan, korban dinyatakan positif hamil.

Keluarga korban lalu melapor ke polisi dan tidak butuh waktu lama petugas lalu mengamankan AM.

“Pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, korban sudah berkali-kali disetubuhi tersangka,” ujar Kasatreskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Perundang-undangan No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau penjara paling lama 15 tahun. (oso)