LAMONGAN, arekMEMO.Com – Kasus dugaan arisan bodong memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Lamongan telah menetapkan terduga pelaku Elda Nura Zilawati sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid mengungkapkan, ENZ, warga Kecamatan Solokuro telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus arisan bodong. Selain itu, kata Hamzaid, tersangka juga telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Lamongan. “Sudah (ditetapkan menjadi) tersangka dan juga sudah dilakukan penahanan di Rutan Polrea Lamongan,” kata Ipda M Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan, Senin 25 Agustus 2025.

Lebih jauh, Hamzaid mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Lamongan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Kecamatan Solokuro, Senin 25 Agustus 2025. Dari penggeledahan ini, tandas Hamzaid, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang milik tersangka. “Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang milik tersangka dan saat ini barang tersebut sudah diamankan di Mapolres Lamongan,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ratusan warga Kecamatan Solokuro mendatangi Mapolres Lamongan, Minggu 3 Agustus 2025. Ratusan warga dari beragam profesi ini mengaku jadi korban arisan bodong hingga kehilangan uang total puluhan miliar rupiah. Warga dari berbagai desa di Kecamatan Solokuro ini datang ke Polres Lamongan melaporkan dugaan penipuan arisan bodong yang dilakukan seorang perempuan dengan inisial ENZ, yang juga tercatat sebagai warga Kecamatan Solokuro.

Perempuan ini diduga membawa kabur uang senilai puluhan miliar milik anggota arisan yang beranggotakan warga dari beragam profesi tersebut, mulai dokter, nelayan, ibu rumah tangga hingga TKI. Salah satu korban menyebut, pengelola arisan mengiming-imingi keuntungan yang cukup besar, sehingga tak sedikit orang yang tergiur untuk bergabung.(Iyan)