
GRESIK, arekMEMO.Com – Dianggap meresahkan masyarakat pengguna jalan, puluhan polisi berseragam dari Satuan Samapta Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan, melakukan penindakan tegas terhadap praktik parkir liar.
Operasi gabungan ini, dipimpin langsung Kasi Parkir Dinas Perhubungan, dengan melibatkan Unit Turjawali serta Unit Pamobvit Sat Samapta Polres Gresik.
Dalam kegiatan ini, petugas berhasil menjaring sejumlah juru parkir (jukir) yang tidak memiliki legalitas resmi di sepanjang Jalan Dokter Wahidin Sudirohusodo, sepanjang jalan protokol di Perumahan GKB, serta Jalan Panglima Sudirman.
Jukir yang kedapatan tidak terdaftar dalam database resmi milik BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), diarahkan untuk segera mengurus legalitas ke Kantor BPKAD.
Mereka adalah Abdul Kholik (47) asal Bangkalan, Shohib (39) asal Bangkalan, Paito (62) asal Malang, serta M. Riyan Fathoni (26) asal Bojonegoro.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik, dalam menciptakan ketertiban umum dan menjamin rasa aman bagi masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir praktik parkir liar yang merugikan masyarakat. Penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan bersama Dishub. Petugas parkir wajib memiliki identitas dan izin resmi, kalau tidak, akan kami tindak,” tegas AKBP Rovan Richard Mahenu.
Kapolres menegaskan, langkah ini sejalan dengan semangat SPARTAN – Sinergitas, Presisi, Amanah, Rukun, Tauladan, Aman, dan Nyaman – yang menjadi komitmen Polres Gresik dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat, untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan maupun kondisi darurat sosial melalui “Lapor Kapolres Cak Roma” di nomor 081188002006. (oso)