Ketua PKDI Gresik Nurul Yatim.(Foto:Istimewa)

GRESIK, arekMEMO.Com – Persatuan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Gresik mengecam keras langkah DPRD Gresik, atas pemanggilan beberapa kepala desa untuk hearing.

Ketua PKDI Gresik Nurul Yatim mengatakan tindakan itu patut dipertanyakan dari sisi legalitas dan etika pemerintahan. Hal ini lantaran dalam UU Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa Pasal 26 ayat (4) huruf a-e disebutkan, kades bertanggung jawab kepada masyarakat desa dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada bupati/wali kota.

“Lalu atas dasar apa DPRD, yang notabene lembaga legislatif daerah, memanggil dan menginterogasi kepala desa seolah-olah sedang melakukan pemeriksaan resmi?,” tanya Yatim Sabtu 10 Mei 2025.

Yatim menyebut pelaksanaan hearing yang bersifat terbuka, dan terkadang bernada menghakimi, justru berpotensi mencederai kehormatan kepala desa sebagai pejabat publik yang dipilih langsung oleh rakyat.

“Ini bukan hanya soal etika kelembagaan, tapi juga menyangkut asas pemerintahan yang baik dan perlindungan terhadap marwah jabatan kepala desa. Ini tidak menyelesaikan masalah tapi justru menambah masalah” tegas Kepala Desa Baron, Kecamatan Dukun tersebut.

Menurut Yatim, jika memang ada laporan masyarakat, seharusnya DPRD menyalurkan aspirasi itu kepada bupati sebagai pembina kepala desa atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik.

“Mekanismenya jelas. Bukan memanggil langsung dan menjadikan forum DPRD seolah-olah ruang sidang pengadilan,” ucapnya.

Jika pola ini dibiarkan, lanjut Yatim, bukan tidak mungkin DPRD menjadi alat tekanan politik terhadap kepala desa, yang pada akhirnya merusak tatanan otonomi desa yang dijamin undang-undang. “Saya minta hal ini tidak kembali terulang,” ujarnya.

Yatim juga menjelaskan UU Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 27 ayat (3) menyebutkan DPRD mempunyai fungsi legislasi (perundangan), anggaran (budgeter), dan pengawasan.

Selanjutnya, di Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3-5 disebutkan, pengawasan terhadap keuangan desa dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota, Bupati/Wali kota.

Kemudian, di Permendagri Nomor 110 tahun 2016, tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bahwa, BPD yang berperan sebagai lembaga pengawasan di desa, bukan DPRD. Maka, pengawasan internal desa dilakukan oleh BPD, dan pengawasan eksternal dilakukan oleh bupati.

“Fungsi pengawasan ini terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. DPRD tidak memiliki kewenangan administratif terhadap desa,” terangnya.

Sementara Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir menyampaikan, DPRD mengundang (memanggil) kepala desa bersangkutan karena menindaklaniuti adanya aduan dari masyarakat yang masuk ke DPRD.

Anggota Fraksi PKB ini menambahkan, DPRD Gresik dengan fungsi pengawasannya berhak memanggil kepala desa karena sebagai pengguna APBD.

“Dasar kita panggil karena ada aduan. Kita mediasi sebagaimana biasanya. Kita bukan menghakimi, karena penghakiman ya ranahnya pengadilan. Kalau pun itu masuk ranah pidana atau perdata,” kata Syahrul, Sabtu 10 Mei 2025. (oso)