SURABAYA, ArekMEMO.com – Wahid (41), warga Sidotopo Jaya Surabaya, dibekuk Polisi anti bandit Polsek Pabean Cantian lantaran diketahui menjadi pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

Dari keterangan Iptu Endri Subandrio, Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantian, Senin (20/01/2020), berdasarkan informasi warga di jalan Sidotopo Jaya sering dijadikan transaksi barang haram.

Setelah dilakukan pengintaian, lanjut Endri, ternya benar dan sigap Polisi melakukan penggerebekan di TKP, dan alhasil Senin sore di rumah tersangka, Polisi mendapatkan barang bukti sabu-sabu seberat 15,55 gram, 1,22 gram, 0,75 gram, 0,74 gram, 0,36 gram, 0,35 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 1 HP Samsung dan 1 skrop plastik.

Tersangka Wahid, sambung Endri, telah lama mengedarkan Narkotika jenis sabu. Akhirnya petugas menemukan barang bukti yang lumayan banyak, tersangka pun dicokok, dan kemungkinan bisa terancam jeruji penjara seumur hidup.

“Kini tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polsek Pabean Cantikan Surabaya guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Endri.

Dalam penyidikan, pelaku mengaku jika barang haram tersebut didapat dengan cara beli secara cash kepada pria Inisial A yang saat ini dalam pengejaran Polisi. (tok/bon)