Pengedar Pil Koplo Wiyung Dibekuk

Date:

SURABAYA, ArekMemo – Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus pengedar narkoba, Billy Ronaldo (25), warga Dukuh Karangan Wiyung Surabaya.  Tersangka mengedarkan pil koplo (dobel L).

Kasatres Narkoba Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian mengatakan, pelaku diringkus setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika di kos Jalan Gunungsari Trem Surabaya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di tempat kos itu.

“Kami lakukan pengintaian di tempat kos pelaku tersebut dan kami berhasil menangkapnya,” kata Memo, Senin (1/7/2019).

Barang bukti yang diamankan berupa 15 poket plastik berisi pil (LL) dengan jumlah total sebanyak 150 butir, 14 poket plastik yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 5,30 gram beserta bungkusnya. Dan uang hasil penjualan pil (LL)  sebesar Rp. 250 ribu. (pts/bon) 

Terkini

Berita Terkait
Related

Ludruk Besutan Meimura: Kearifan Lokal yang Terlupakan

MOJOKERTO, arekMEMO Com - Melalui tema “Batu-batu Bersuara”, kita...

Gelar RUPST, Bank Jatim Setujui Pembagian Dividen Rp 850 Miliar dan Angkat Pengurus Baru

SURABAYA, arekMEMO.Com - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur...

Harry Suliztiarto Berpihak Pada Luka

arekMEMO.Com - Harry Suliztiarto perupa 3 D (tiga dimensi)...

JConnect Versi Terbaru Resmi Diluncurkan, Sukses Tarik Lebih Dari 27 Ribu Pengunjung

SURABAYA, arekMEMO.Com – Bank Jatim sukses menggelar puncak acara...