SURABAYA, arekMEMO.com – Sidang terkait eks perkebunan Kali Gentong yang berada di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, resmi dimenangkan TNI-AD. Namun demikian, pihak TNI-AD melalui Kodam V/Brawijaya tak ingin mengambil langkah cepat untuk segera melakukan eksekusi.

Pangdam V/Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto mengatakan, terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan oleh Kodam. Terlebih mengenai nasib masyarakat yang berada di lahan perkebunan itu.

“Kodam mencari solusi yang baik. Mari kita sama-sama mencari solusi. Jadi, saya tidak akan tetapkan langkah-langkah untuk melaksanakan eksekusi. Apabila, eksekusi itu justru menimbulkan bentrokan secara fisik dengan masyarakat,” tegas Suharyanto dalam kunjungan kerjanya ke Makodim Tulungagung, Sabtu 16 Januari 2021 siang.

TNI, kata dia, memiliki tugas yang lebih penting sebagai aparat Komando Kewilayahan, khususnya membantu tugas Pemerintah Daerah di bidang kesejahteraan masyarakat. “Artinya, walaupun itu merupakan hak Kodam V/Brawijaya, tapi penyelesaiannya kita lakukan secara kondusif. Banyak alternatif penyelesaian,” bebernya.

Terdapat beberapa langkah persuasif yang nantinya akan dilakukan Kodam terkait nasib warga yang tinggal di tanah Kali Gentong. Salah satunya menyediakan rumah bagi warga melalui program RTLH yang rutin dikerjakan oleh pihak Kodam tiap tahun.

Setiap tahun Kodam Brawijaya itu untuk tingkat Provinsi mendapat program rumah tidak layak huni. Ini  sudah berjalan puluhan tahun. “Mudah-mudahan di tahun 2021 masih ada. Nah, nanti sasaran rutilahunya disitu (Kali Gentong, red),” jelasnya. (ril/bon)