Mayoritas Senator Menolak Pilkada 2020, karena DPD RI Paham Kondisi Daerah

Date:

JAKARTA, ArekMEMO.com – Beberapa hari ini sejumlah media memberitakan sikap para Senator dan pimpinan DPD RI yang meminta pemerintah mengkaji ulang rencana Pilkada serentak yang akan digelar 9 Desember 2020. Bahkan Komite I DPD RI, yang diketuai Agustin Teras Narang secara resmi mengirim surat kepada pimpinan DPD RI untuk menyatakan penolakan agenda politik tersebut di masa pandemi Covid-19. 

Hal tersebut dianggap sangat tepat oleh Senator asal Lampung Bustami Zainudin, karena sejatinya DPD RI adalah lembaga negara yang secara konstitusi diberi amanat untuk mewakili kepentingan daerah. “Nah ini kan pilkada, pemilihan kepala daerah, kok DPD tidak diajak bicara? Kok diputuskan hanya antara Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP? Padahal keputusan ini menyangkut kondisi daerah di tengah darurat Covid-19,” tandas Bustami yang juga wakil ketua Komite II DPD RI, Rabu (3/6/2020). 

Diungkapkan Bustami, DPD RI itu lahir dengan spirit agar terwujud sistem yang menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting, dibahas secara berlapis (redundancy), sehingga berbagai kepentingan dapat dipertimbangkan secara matang dan mendalam. “Diharapkan terjadi mekanisme check and balances atau mekanisme double check. Bukan saja antar cabang kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif), tetapi juga di dalam cabang legislatif sendiri,” tukas mantan Bupati Waykanan Lampung itu.  

Mengapa perlu dilakukan mekanisme double check di dalam cabang legislatif sendiri? Tambahnya, karena kembali kepada “fitrah” bahwa fungsi perwakilan yang ada di DPR RI itu berbasis kepada ideologi partai politik. Sedangkan seorang Senator bukankah orang yang mewakili suatu sekat kelompok atau ideologi partai, tetapi figur yang mewakili seluruh elemen yang ada di daerah. 

“Di situlah pentingnya keberadaan dan fungsi serta peran DPD RI. Untuk memastikan seluruh kepentingan rakyat dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas. Sehingga, sangat wajar bila para Senator itu berpikir dan bertindak sebagai seorang negarawan yang berada di dalam cabang kekuasaan di wilayah legislatif,” tandasnya. 

Bustami juga mengingatkan, bahwa UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan bahwa DPD RI adalah satu-satunya lembaga tinggi negara yang mewakili daerah dan sejajar dengan DPR RI. Bahkan Senator dipilih langsung oleh rakyat di daerah. “Seharusnya kami diajak rembugkan dong untuk keputusan yang menyangkut nasib daerah. Apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebenarnya punya opsi juga untuk melaksanakan Pilkada di bulan April 2021,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sudah menyatakan pendapatnya agar Kemendagri dan KPU mengkaji ulang keputusan Pilkada di bulan Desember 2020. Begitu pula dengan Wakil Ketua DPD RI Sultan Bakhtiar Najamudin yang juga mengingatkan KPU agar bertangungjawab bila proses Pilkada Desember menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. (ril/bon)

Terkini

Berita Terkait
Related

Dukung Kampus Bersih Dan Bebas Narkoba, Stop Narkoba

LAMONGAN, arekMEMO.Com - Memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan...

Catat Kinerja Positif, Bank Jatim Konsisten Dorong Peningkatan Skala Bisnis

SURABAYA,arekMEMO.Com -  PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk...

Refleksi Hari Sumpah Pemuda 2025: Dengan Karakter Luhur Pemuda Bergerak Perkuat Indonesia Bersatu

ArekMEMO.Com - Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 di...