LaNyalla Minta KPPU Turun, Bunga Tinggi Pinjol Indikasi Kartel Karena Disepakati Asosiasi

Date:

 

 

SURABAYA, arekMEMO.Com  – Tingginya bunga pinjaman online dalam berbagai bentuknya, terindikasi sebagai aksi kartel, karena angka tersebut diduga disepakati dan ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Demikian sorotan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Bunga yang sangat tinggi itu tetap menggiurkan konsumen, karena kemudahan proses mendapatkan pinjaman. Sehingga menjadi persoalan sosial baru di masyarakat, karena menjadi predator yang meresahkan masyarakat.

“Saya kira hal ini tak bisa dibiarkan. Oleh karenanya, saya meminta kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan terbuka, sebab bisnis pinjol sudah sangat meresahkan,” tegas LaNyalla di sela kegiatan resesnya di Jawa Timur, Selasa (24/10/2023).

Dalam praktiknya, bisnis pinjaman online dijalankan dengan tenor pengembalian yang relatif cepat dengan bunga flat 0,8 dan kini turun menjadi 0,4 persen per hari. Menurut informasi, penetapan suku bunga pinjaman online dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Pertanyaannya, AFPI itu siapa? Pinjaman daring ini kan sesungguhnya sangat misterius, tetapi perkembangan pinjaman daring terus meningkat,” kata LaNyalla.

Ada beberapa hal yang menjadi kerugian bagi konsumen ketika melakukan peminjaman daring. Calon konsumen tidak memiliki informasi penetapan bunga 0,8 persen atau 0,4 persen per hari.

“Beban peminjam menjadi lebih berat, karena biaya layanan pun ternyata dibebankan kepada peminjam,” papar LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, jika dikalkulasi, beban bunga 0,4 persen per hari akan menjadi 12 persen per bulan. Dan dalam tempo setahun menjadi 144 persen secara bunga sederhana, dan menjadi 290 persen per tahun jika menggunakan bunga majemuk.

“Inilah bunga yang sebenarnya terjadi. Artinya, jika peminjam punya utang sebesar Rp 1 juta, maka peminjam harus mengembalikan 2 kali lipat dalam enam bulan atau 1 tahun menjadi Rp 3,9 juta,” jelas LaNyalla.

Menurut LaNyalla, bisnis ini sudah tidak sehat dan tidak ada bedanya dengan lintah darat. Meskipun berdalih diawasi oleh OJK, tetapi faktanya tidak ada laporan keuangan seperti lembaga perbankan dan tidak ada pengumuman suku bunga.

“Pinjol ini merupakan kelompok predator yang mengincar dan memanfaatkan kesulitan likuiditas sebagian masyarakat. Tidak bisa didiamkan dan harus diambil tindakan tegas. Maka, KPPU saya minta bergerak melakukan penyelidikan terkait hal ini,” tutup LaNyalla.(kar)

Terkini

Berita Terkait
Related

Dianiaya Hingga Operasi, ASN Dinas PUTR Gresik Laporkan Rekan Kerjanya ke Polisi

GRESIK, arekMEMO.Com - Seorang perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas...

STIKOSA–AWS Rayakan Dies Natalis ke-61: Mengukir Perubahan dari Literasi Komunikasi ke Ekonomi Digital

SURABAYA, arekMEMO.Com - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Almamater Wartawan...

Konsisten Lakukan Pengembangan UMKM, Bank Jatim Sabet Penghargaan Prestisius dari Tv One

JAKARTA, arekMEMO.Com - Komitmen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa...

Polres Gresik Tangkap Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung Sejak 2021

GRESIK, arekMEMO.Com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)...