LAMONGAN, arekMEMO.com – Beberapa persiapan mulai dibahas oleh Forkopimda Lamongan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Dalam rakor Satgas penanganan Covid-19 di Ruang Command Center Pemkab Lamongan, H. Fadeli mengajak para unsur stakeholder hingga masyarakat untuk membatasi setiap kegiatan yang melibatkan kerumunan massa.

“Untuk kegiatan konstruksi, tetap berjalan 100 persen. Tapi untuk kapasitas tempat ibadah, wisata atau tempat umum lainnya, hanya 25 persen saja. Layanan pesan antar, diberlakukan sampai pukul 19.00,” ujarnya, Senin 11 Januari 2021.

Untuk kegiatan budaya atau hajatan, kata Fadeli, hanya boleh diikuti sebanyak 50 warga saja. Bahkan, kegiatan tersebut harus dilandasi dengan adanya penerapan protokol kesehatan. “Protokol kesehatan harus tetap diberlakukan,” pintanya.

Terpisah, Dandim 0812 Lamongan, Letkol Inf Sidik Wiyono menambahkan, selama pemberlakukan PPKM, ia bersama instansi terkait lainnya bakal melakukan pendekatan secara persuasif ke masyarakat.

Ia menilai, kesadaran masyarakat sangat berperan penting selama pemberlakukan PPKM. “Kita minta sinergitas masyarakat karena masyarakat memiliki peranan penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (ril/bon)