Bupati Gresik saat mengukuhkan kembali 14 kepala desa.(Foto: Istimewa)

GRESIK, arekMEMO.Com– Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, juga implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, Bupati Gresik mengukuhkan kembali 14 kepala desa di Kantor Bupati Gresik, Senin 25 Agustus 2025 sore

“Kepada kepala desa yang dikukuhkan, kondisi saat ini sudah berbeda. Kita punya Presiden baru ada program prioritasnya: Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis, dan Sekolah Rakyat. Desa harus siap menyambut arah kebijakan ini,” tegas Bupati Yani.

Kepala Dinas PMD Gresik Abu Hassan,mengatakan sebenarnya Gresik memiliki 19 kepala desa yang harus dikukuhkan untuk menjabat hingga dua tahun ke depan, karena masa jabatannya sudah habis Desember 2023.

Namun dari 19 orang tersebut hanya 14 orang yang dikukuhkan. Dua kades meninggal dunia, dua lainnya mundur yaitu dari Desa Daun Kecamatan Sangkapura dan Desa Wedoroanom Kecamatan Driyorejo.

“Ada satu desa yang terpaksa kami tunda dulu pengukuhannya, yaitu Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah,” ujar Hasan.

Adapun 14 kepala desa yang dikukuhkan yaitu Abdul Karim Aly (Desa Tanggulrejo, Kecamatan Manyar), Miftahul Huda (Desa Kandangan, Duduksampeyan), Nursilah (Desa Panjunan, Duduksampeyan), Suliswati (Desa Boteng, Menganti), Handoko (Desa Menganti, Menganti), Eko Supangkat (Desa Tulung, Kedamean), Edy Suparno (Desa Kepuhklagen, Wringinanom).

Safi’i (Desa Bunderan, Sidayu), Sujari (Desa Mriyunan, Sidayu), Khamid (Desa Sidorejo, Bungah), Moh. Hita’ Wajdi (Desa Tebuwung, Dukun), In’am (Desa Ketapanglor, Ujungpangkah), dan Fatahulalim (Desa Karangrejo, Ujungpangkah).

Menanggapi ditundanya pengukuhan Kepala Desa Sekapuk, bupati membenarkan hal itu. Dasarnya adalah, banyaknya aspirasi masyarakat yang muncul, menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

“Dan yang utama adalah menjaga stabilitas dan kondusivitas desa. Ini yang paling utama, karena kondusivitas terjaga maka roda pemerintahan akan berjalan lancar,” ujarnya. (oso)