Halmahera Tengah, arekMEMO.Com – Diduga terjadi ilegal mining dan pasokan bahan bakar minyak (BBM) solar gelap di pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Penambangan tidak sesuai kaidah tata kelola atau non prosedure itu dilakukan beberapa kontraktor.
Untuk diketahui, beberapa tahun ini penambang nikel di Pulau Gebe antara lain PT Mineral Trobos, PT Smart Marsindo, PT Aneka Niaga Prima, PT Anugerah Sukses Mining, PT Batra Putra Mulia, PT Mineral Jaya Molagina dan PT Elsaday Mulia.
Sedangkan tiga subkontraktor yang diduga kuat tak berijin diantaranya PT Mineral Resources Indonesia (MRI), PT Harvest Contruntion, PT Gestmani Indah dan PT Dua Delapan Resources.
Menurut Mutalib Ibrahim tokoh warga Kampung Umere yang juga pegiat WALMIH (Wahana Lingkungan Muda Hidup) Halmahera Tengah, ilegal mining itulah yang merusak lingkungan hidup di Pulau Gebe.
Selain itu, para penambang dalam operasinya pakai alat berat Eskavator dan kapal Tongkang untuk mengangkut hasil tambangnya. Serta menggunakan genset.
Untuk operasikan Eskavator dan Genset dibutuhkan ribuan liter BBM Solar setiap hari. “BBM Solar itu untuk sampai kesini (Pulau Gebe, red) diangkut kapal Tongkang. Entah dari mana, bisa jadi Solar ‘gelap’,” tutur Mutalib.
Ilegal mining” atau pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah, atau dengan kata lain, melanggar hukum yang berlaku terkait pertambangan.
Aktivitas ini bisa meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan pengangkutan hasil tambang tanpa izin yang sah.
Kegiatan pertambangan ilegal dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), atau izin lainnya yang diperlukan.
Pertambangan ilegal seringkali tidak memperhatikan aspek lingkungan, sehingga dapat menyebabkan kerusakan tanah, pencemaran air, erosi, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Ini sudah terjadi di Pulau Gebe
Kegiatan ini dapat merugikan negara karena hilangnya potensi pendapatan negara dan penyalahgunaan sumber daya alam.
Pertambangan ilegal dapat menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat sekitar, serta kondisi kerja yang buruk bagi para pekerja.
Pertambangan ilegal melanggar berbagai peraturan perundang undangan di bidang pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup, dan lainnya. (hkm/fim)