LAMONGAN, arekMEMO.Com – Pemeriksaan kasus korupsi pembangunan gedung lantai 7 pemkab Lamongan oleh penyidik KPK masuki hari ketiga. Salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan dipastikan tidak bisa memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan. Rabu, 9 Juli 2025.

Salah satu yang dipastikan tidak bisa hadir tersebut adalah Mochammad Wahyudi, mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Lamongan. Wahyudi dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung Pemkab Lamongan Kamis 10 Juli 2025. “Kita sampaikan (kepada penyidik KPK) bahwa pak Wahyudi saat ini sedang dalam proses menghadapi perkara RPHU (Rumah Pemotongan Hewan Unggas), di Pengadilan Tipikor Surabaya. Beliaunya (penyidik KPK) tadi memang memaklumi, kalaupun besok klien kami tidak bisa hadir,” kata Penasihat Hukum Mochammad Wahyudi, Muhammad Ridlwan kepada wartawan saat ditemui di Pemkab Lamongan, Rabu 9 Juli 2025.

Menurut Ridlwan, kedatangannya ke penyidik KPK sebagai bentuk sikap kooperatif agar kliennya tidak dianggap mangkir dari proses pemeriksaan. Kebetulan, kata Ridwan, kliennya pada hari dan jam yang sama sedang menjalani proses sidang di Surabaya. “Kita berinisiatif ke sini untuk menyampaikan pemberitahuan, bahwa pak Wahyudi sedang menjalani proses sidang di Surabaya. Kebetulah hari dan jamnya sama, jadi sudah pasti tidak bisa hadir untuk (pemeriksaan) besok,” ujarnya.

Ridlwan belum mengetahui kapan kliennya akan kembali dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Ketika ditanya terkait panggilan kepada kliennya, Ridwan menjawab jika kliennya dipanggil sebagai saksi. “Dalam hal ini Pak Wahyudi dipanggil sebagai saksi. Jadi kalau soal keterlibatan, kami tidak bisa menjawab terlalu jauh. Apalagi pak Wahyudi besok juga belum bisa memberikan keterangan,” terangnya.

Untuk diketahui, pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan masih berlanjut. Pada hari ketiga ini, ada sejumlah orang yang menjalani pemeriksaan di ruang Gajahmada lantai 7 Pemkab Lamongan.

Berikut ini daftar saksi yang diperiksa KPK:

– Yayuk Sri Rahayu, Kabid Cipta Karya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kab Lamongan
– Andhi Oktavianto, Staf Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Lamongan
– Yoyok Kristantono, Kepala Bidang Sarana Dinas Perhubungan Kab Lamongan
– Teguh Ali Sabudi, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan
– Fajar Sodiq, Pegawai pada Inspektorat Kab Lamongan
– Nanik Purwati, Kabag Umum Setda Pemkab Lamongan
– Kholis, Mantan ajudan Bupati Lamongan
– Ruslan, Direktur Utama PT Karya Bisa tahun 2014 sampai dengan sekarang.

Hingga hari ke 3 ini, setidaknya sudah ada 12 saksi yang diperiksa dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh para penyidik KPK yang berlangsung di lantai 7 gedung Pemkab Lamongan. KPK sendiri menyebut sudah menetapkan 4 orang tersangka kasus ini meski belum menyebutkan identitas para tersangka tersebut.(Iyan)