SURABAYA, arekMEMO.com – Forpimda (Forum Pimpinan Daerah) Kota Surabaya bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Jawa Timur, melakukan sidak ke sejumlah mall atau pusat perbelanjaan di Kota Pahlawan, Senin (11/1/2021) malam. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan pusat perbelanjaan atau mall telah melaksanakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di hari pertama.

Sejak pukul 19.30 WIB, pemantauan di pusat perbelanjaan dilakukan mulai dari Galaxy Mall hingga Tunjungan Plaza (TP) Surabaya. Di sana, petugas melakukan pemantauan penerapan PPKM, seperti protokol kesehatan maupun kapasitas di stand-stand penjual pakaian serta rumah makan.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengatakan, hasil pantauan, pusat perbelanjaan terlihat tertib. Para pemilik stand sudah mematuhi terkait batasan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Hal ini sesuai dengan Perwali No. 67 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus rantai Covid-19, sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 2 Tahun 2021.

“Untuk PPKM hari pertama sudah sangat tertib. Artinya, semua mematuhi jam tutup. Dari pantauan kita, jam 8 malam semua harus clear dan semua sudah bersih,” kata Whisnu, ditemui usai tinjauan di Mall TP Surabaya.

Sementara terkait pantauan rumah makan yang berada di dalam mall, hasilnya sama. Namun menurut Whisnu, masih ada rumah makan yang menyediakan bangku lebih dari kapasitas 25 persen sebagaimana yang telah ditentukan. “Jadi kapasitas itu sesuai dengan bangkunya. Tidak ada lagi bangku disilang, tapi bangkunya harus dihilangkan. Sudah kita berikan peringatan. Dan Insya Allah hari berikutnya bisa lebih tertib lagi,” ujar dia.

Pihaknya berharap, seluruh masyarakat dapat tertib melaksanakan PPKM ini hingga 25 Januari mendatang. “Alhamdulillah kondisi malam hari ini sudah sangat kondusif. Kita harapkan Surabaya bisa menerapkan PPKM ini dengan baik sampai akhir 25 Januari 2021, dan kita berharap tidak diperpanjang,” terang dia.

Whisnu juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Forpimda Surabaya beserta Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Jawa Timur. Koordinasi ini dilakukan baik terkait penanganan Covid-19 maupun penerapan PPKM. “Karena bagaimanapun Surabaya ini jadi sentralnya Provinsi Jatim. Jadi kita tidak bisa kerja sendirian, kita harus bekerjasama dengan seluruh kabupaten/kota yang ada di sekitar Surabaya,” ungkap dia.

Whisnu juga memastikan, bahwa pemantauan ini tak hanya dilakukan di hari pertama pelaksanaan PPKM. Sebab, petugas gabungan dari Satpol PP, Linmas, Polri dan TNI akan setiap hari melakukan pemantauan ke seluruh pusat perbelanjaan maupun tempat keramaian. Bahkan, pemantauan juga dilakukan saat akhir pekan. Nah, untuk mendukung hal itu pihaknya bakal dibantu petugas dari jajaran Forkopimda Jawa Timur.

Sementara itu, Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menambahkan, pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB tak hanya berlaku pada pusat perbelanjaan. Namun, warung kopi, restoran, maupun kafe yang ada di luar mall. Hal ini sesuai dengan Perwali No. 67 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 2 Tahun 2021.

“Inti dari PPKM ini adalah membatasi kegiatan masyarakat. Nah, kegiatan masyarakat yang tidak produktif itu harus dihindari,” kata AKBP Hartoyo.

Sebagai diketahui, pemantauan di hari pertama pelaksanaan jam operasional malam ini, juga diikuti Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edison Isir, Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo serta Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputra Ibrahim. (ril/bon)