
GRESIK, arekMEMO.Com – Dua perusahan raksasa PT Pelabuhan Indonesia Maspion (PIM) dengan PT Karya Indah Alam Sejahtera (KIAS) , diduga berseteru gegara berebut pemanfaatan ruang laut.
Hingga kini, kedua perusahaan multi nasional itu masih saling klaim area lahan yang masuk dalam status tanah reklamasi yang saling berhimpitan kepemilikannya.
Imbasnya izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan. PT PIM dan PT KIAS, ditangguhkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Padahal keduanya dinyatakan layak untuk mengelola lahan yang berada di pesisir Gresik tersebut, karena berada di zona industri maritim.
Informasi yang dikumpulkan menyebutkan, lokasi ruang laut di perairan Gresik yang diajukan PT KIAS yakni seluas 300 meter dengan panjang kurang lebih 3,5 Km ke arah laut. Rencana area tersebut akan dibuat pelabuhan Jetty, tetapi lokasinya dinyatakan beririsan dengan rencana pengembangan dermaga PT PIM sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang konon sudah memploting kawasan tersebut terlebih dulu.
Menanggapi polemik pemanfaatan ruang laut di pesisir Gresik antara PT PIM dan PT KIAS tersebut, Satuan Tugas Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (Satgas Komnas PPLH) Kabupaten Gresik mendorong pemerintah agar lebih mempertimbangkan aspek lingkungan dan kemaslahatan masyarakat terutama nelayan. Sehingga tidak mudah menyerahkan ijin pengelolaan ruang laut ke pihak perusahaan.
“Karena tidak menutup kemungkinan proyek reklamasi ini akan membawa dampak besar bagi lingkungan di perairan Gresik dan sekitarnya. Tentu masyarakat terutama nelayan yang merasakan. Untuk itu kami minta pemerintah agar lebih detail melakukan kajian dan analisis, sebelum memberikan ijin pengelolaan ruang laut ke perusahaan,” kata Satgas Komnas PPLH Kabupaten Gresik Ketua Mukhammad Junaidi, Sabtu lll30 Mei 2025.
Junaidi mengungkapkan, masalah pemanfaatan ruang laut bukanlah hal baru. Sebab telah diatur dalam Undang Undang (UU) Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri KP 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang Laut, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Tetapi tidak menutup kemungkinan banyak oknum agraria yang bermain. Jadi harus betul-betul dipertimbangkan dengan matang, baik aspek lingkungan maupun sosial ekonomi yang berdampak positif kepada kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Satgas Komnas PPLH Kabupaten Gresik khawatir, jika pemanfaatan ruang laut tidak dilaksanakan sesuai regulasi dan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, maka dampak jangka pendek maupun jangka panjang akan dirasakan oleh masyarakat terutama nelayan yang sehari-hari beraktivitas mencari ikan untuk kebutuhan hidup di pesisir laut Gresik.
“Kan sudah jelas, reklamasi hanya dapat dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar dari biaya sosial dan biaya ekonominya. Sekaligus memperhatikan beberapa hal seperti keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan pelestarian lingkungan pesisir, serta persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan materiil,” pungkasnya. (oso)