JAKARTA, ArekMEMO.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan, revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah harus dilakukan dengan mengantisipasi potensi terjadinya politik uang.
“Tentu yang harus kita antisipasi, apa pun pilihannya, jangan sampai merusak demokrasi,” kata Denny Indrayana usai bertemu dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Menurut Denny, pilkada yang merusak demokrasi adalah yang marak dengan praktik politik uang, sehingga yang perlu diatur adalah bagaimana proses pilkada bisa terbebas dari politik uang.
“Saya tegaskan dalam setiap kesempatan, (saat saya) berproses dalam (Pilgub) Kalimantan Selatan adalah bagaimana prosesnya bersih dari politik uang,” katanya.
Artinya, daya saing masing-masing pasangan calon benar-benar ditentukan faktor keterpilihan di tengah masyarakat sendiri, bukan karena dipengaruhi faktor lain, terutama uang.
Mengenai pilkada langsung atau tidak langsung, Denny menegaskan bahwa secara perundang-undangan memungkinkan untuk sistem pemilihan langsung maupun tidak langsung.
“Memang kalau kita bicara pilkada, itu langsung atau tidak langsung secara UUD memungkinkan. Bahasa UUD-nya ‘kan dipilih secara demokratis. Jadi, itu pilihan politik hukum pembuat UU,” ujarnya.
Meski demikian, Denny mengingatkan bahwa pada pilkada langsung maupun tidak langsung masih berpotensi terjadinya politik uang. (ant/bon)