BLITAR, arekMEMO.com – Danyonif 511/DY Letkol Inf A. Wakhid Dedy Setyawan, S.I.P mengunjungi Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (15/02/2021). Mengecek langsung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan penyerahan bendera zona Covid-19 se Kec. Kepanjenkidul.

Danyonif bersama Kasdim 0808, Kapolresta, didampingi Camat dan seluruh Lurah se Kec. Kepanjenkidul langsung mengecek segala kesiapan personil, Tim medis dan relawan yang sudah ditunjuk.

Di pemukiman padat penduduk tersebut, Letkol Inf Wakhid melihat implementasi tenaga traker Covid-19. 

Menurutnya,  pembentukan posko PPKM Mikro ini sangat penting sebagai langkah dan upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Blitar.

Danyonif menyebutkan, bahwa pembentukan Posko PPKM Mikro ini sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/59/KTPS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian peyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Timur.

Di kampung tangguh padat penduduk RT-1, RT-3, RT-5, RT-7 Kelurahan Kepanjenlor serentak zona hijau. Unsur dari kelurahan tetap melaksanakan tugasnya, sehingga perlu adanya komunikasi dan koordinasi

“Mudah-mudahan pada posisi zona hijau ini bisa dipertahankan. Masyarakat diharapkan tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat,” ujar Danyonif. (ril/bon)