“Siapa Yang Mendalilkan Maka Dia Wajib Membuktikannya…….”

Nah, dalam kasus dugaan Korupsi Rp 60 Triliun di YKP-KMS, saya Darmantoko, Ketua Forkom Penabung Beli Rumah YKP-KMS yang membuktikannya di hadapan Tim Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Jatim, 5 April 2017.

Selama delapan jam Darmantoko, diminta membuktikan Dalil Dugaan Korupsi Rp 60 Triliun di YKP-KMS sebagaimana yang dia laporkan. Dan, keesokan harinya Darmantoko di-BAP selama 9 jam. Darmantoko  di hadapan penyidik menunjukkan dua alat bukti sebagai bukti permulaan korupsi yaitu adanya PMH (Perbuatan Melawan Hukum) Pembina/Pengurus YKPKS dan Tindak pidana korupsi yaitu kerugian negara/daerah yg diduga kuat dilakukan oleh Pembina/Pengurus YKPKS (Yayasan Kas Pembangunan Kota Surabaya).

Akhirnya terbit SP2HP (Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Hasil Penelitian) Polda Jatim 3 kali, terakhir 10 Januari 2019 kepada Darmantoko, dan laku berhenti.

Bagi saya (Darmantoko) sebagai seorang jurnalis, hal-hal, fakta dugaan korupsi Rp 60 Triliun di YKP-KMS yg mandeg itu (sengaja dihentikan) semakin memperkaya bahan tulisan/karya jurnalistik saya bahwa menjadikan fakta kuat yag sulit terbantahkan atas dugaan adanya permainan dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di kota Surabaya.

Apalagi Walikota Surabaya, Tri Rismaharini di berbagai media cetak, elektronika dan TV bahwa Walikota Surabayalah yg berhasil membongkar dan membuktikan dalil-dalil dugaan korupsi Rp 60 Triliun di YKP-KMS, sehingga akhirnya aset yg dikorupsi tersebut dikembalikan ke Pemkot Surabaya? 

Lewat tangan Kejaksaan Tinggi Jatim berhasil meminta kembali aset/kekayaan YKPKS hasil dugaan korupsi di YKP-KMS selama 17 tahun ke Walikota Surabaya dengan  barter perkaranya dihentikan?

Alasan yg mencuat, Kejati Jatim berhasil menyelamatkan aset negara/Pemkot Surabaya. Walikota sempat menangis, terharu, berterimakasih lantaran asetnya bisa diselamatkan? Akan tetapi proses hukum dugaan korupsi Rp 60 Triliun di YKP-KMS dihentikan? Meskipun secara resmi belum ada SP3.

Sepekan belakangan ini para jurnalis ex anggota DPRD Surabaya berdiskusi, kemudian mengambil sikap untuk membongkar ketidakadilan, adanya permainan tingkat tinggi  kasus dugaan korupsi Rp 60 Triliun di YKP-KMS itu. 

Darmantoko didukung sejumlah pihak (beberapa wartawan senior serta praktisi hukum) yang merindukan keadilan, berencana menemui Ketua KPK yang baru di Jakarta. Tidak lupa membawa beberapa koper bukti dugaan “kenakalan” YKP-KMS yg puluhan tahun ngangkangi aset Pemkot. (darmantoko/bon)