SURABAYA, arekMEMO.com – Ketika pengurus YPW-JT (Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur berdialog dengan Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, terkait ijin operasional SMP AWS (Adma Widya Surabaya) yang ‘dibekukan’ Pemerintah Kota Surabaya (Dinas Pendidikan), cukup mendapat angin segar.
Awi (nama panggilan Adi Sutarwijono) berjanji membantu, karena pendidikan, kegiatan belajar mengajar memang tidak boleh berhenti hanya gara-gara tidak diberi ijin operasional. “Kasihan murid-murid,” katanya.
Menurut Gugus Legowo SPd MM, Kepala Sekolah SMP AWS, pihaknya sudah mengajukan permohonan ijin operasional sekitar Februari 2020. Syarat pengajuan antara lain: akta notaris pendirian sekolah, pengesahan Depkumham RI, pernyataan bahwa sekolah tidak ada konflik, NPWP, buku tabungan Yayasan, KTP Ketua yayasan, SK kepala sekolah, laporan sarana prasarana, daftar nilai, daftar jumlah nilai 3 tahun terakhir dan legalitas tanah.
“Semua persyaratan sudah ada, cuma terganjal legalitas tanah. Sekolahan dianggap memakai aset Pemkot Surabaya, harus membayar sewa sebanyak Rp 196 juta,” ujar Gugus.
Padahal, sejak SMP AWS berdiri tahun 1998, tidak pernah membayar IPT (Ijin Pemakaian Tanah). Karena gedung beserta bangunan di Jl. Kapasari no 3-5 Surabaya adalah hibah dari Pepelrada Kodam V/Brawijaya. Dimana pada saat itu semua tanah/bangunan eks asing/Tionghoa dirampas oleh negara (dikuasai TNI-AD).
Gedung SMP AWS adalah bekas kampus Akademi Wartawan Surabaya. Tanah/bangunan Jl. Kapasari no 3-5 hibah dari Kodam V/Brawijaya, bagian depan untuk Fakultas Farmasi Unair, bagian belakang untuk AWS.
Sekitar tahun 1986 AWS pindah ke Nginden Intan Timur Surabaya, menempati tanah hijau seluas 27.000 M2. Status akademi berubah menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Masa (Stikosa) – AWS (almamater wartawan Surabaya).
Gonjang ganjing muncul tahun 2016 setelah Ketua YPW-JT Dhimam Abror membuat pernyataan tidak keberatan tanah kapasari dijadikan aset Pemkot Surabaya. Sejak itu status tanah kapasari menjadi aset Pemkot Surabaya dan SMP AWS harus membayar IPT (baca arekmemo.com edisi Jumat 22 Januari 2021 judul SMP AWS BUBAR).
Menurut Gugus Legowo, dampak dari tidak diberikan ijin operasional: sekolahan harus dimerger, tunjungan guru dari Pemkot Surabaya tidak bisa cair (sejak Februari 2020), sekolahan tidak mendapat bantuan dana BOS serta BOPDA (sejak diblokir April 2020) dan sekolahan tidak boleh menerima murid baru.
“Ada 15 guru hampir setahun ini tidak gajian,” ujar Gugus sambil menyebut ada 52 murid masyarakat pinggiran dari keluarga tidak mampu berhenti sekolah, tidak dapat melakukan kegiatan belajar mengajar. “Masa depan mereka dirampas Pemkot Surabaya,” tutup salah seorang pengurus YPW-JT. (cak bon)