LAMONGAN, arekMEMO.Com – Pasca keluarnya putusan penangguhan eksekusi lahan sengketa antara PT. Lamongan Marine Industri (LMI) dan PT. DOK Pantai Lamongan, Pengadilan Negeri (PN) Lamongan mengukur ulang luas area perusahaan kapal yang tengah bersengketa, di Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran tersebut.
Dalam pengukuran ulang dilibatkan PN Lamongan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pengukuran ulang lahan sengketa dihadiri semua pihak bersengketa.
Pengukuran ulang sebagai bagian dari PN yang mempertimbangkan permintaan PT LMI dengan dasar pengukuran sebelumnya dilakulan sepihak oleh PT. DOK Pantai Lamongan selaku pemenang lelang.
Florenscia Crisberk Flutubesy, Panitera PN Lamongan mengungkapkan bahwa pengukuran mandiri yang dilakukan PT DOK Lamongan tidak bisa menjadi dasar utama putusan.
“Agenda hari ini hanya mengukur ulang dan pengembalian batas lewat BPN, dilakukan pengkuran ulang karena kita tidak bisa menarik data dari pengukuran mandiri dan harus yang dilakukan PN Lamongan langsung. ungkapnya, Selasa 20 Mei 2025.
Dikesempatan yang sama, Kuasa Hukum PT. LMI, Rio Dedy Heryawan menilai pengukuran mandiri oleh PT DOK selain cacat prosedural juga mencaplok lahan yang berstatus milik PT LMI.
“Maka dari itu kami ajukan keberatan karena putusan eksekusi masih sarat permasalahan, baik batas atara kedua belah pihak masih ada perselisihan. Dan mengenai aset-aset belum ada kecocokan,” urainya.
Kuasa Hukum, PT DOK Pantai Lamongan, Sukarji membeberkan bahwa berdasar kecocokan konstatering pada Jumat 9 Mei 2025 lalu bahwa batas-batas kepemilikan lahan yang atas nama PT DOK telah sesuai.
“Semua pihak saat waktu itu telah bersepakat bahwa batas tanah berdasarkan pagar karena SHGB saat ini sudah berada di PT DOk,” ungkapnya.
Pihak DOK ungkap Sukarji menaati jalannya proses yang dilakulan PN Lamongan termasuk pengembalian batas awal sesuai SHGB.(Iyan)