LAMONGAN, arekMEMO.Com – Buntut dari dugaan perbuatan asusila yang dilakukan oleh salah satu oknum Kepala Dusun Jubellor, Desa Jubellor, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, HID (44 tahun) Kepala Dusun yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Minggu malam, 27April 2025 Kepala Desa, Perangkat Desa, serta sejumlah perwakilan warga melakukan rapat tertutup di Balai Desa setempat. Awalnya rapat tidak dihadiri oleh Kepala Dusun yang bersangkutan, dengan alasan mengaku tidak melakukan perbuatan asusila yang dimaksud.

Usai dilakukan negosiasi, akhirnya Kasun HAD sanggup hadir untuk memberikan penjelasan, dalam keterangannya Kasun terkesan mengelak atas perbuatannya. Sementara itu HAD (50) suami EV (40) membeberkan beberapa bukti foto dan video saat istrinya EV memadu kasih dengan Kasun Jubellor di rumahnya, sedangkan EV pun telah mengakui kalau ia telah melakukan hubungan suami istri dengan oknum Kasun Jubellor, akan tetapi awalnya Kasun Jubellor tidak mengakui, setelah dilihatkan bukti yang ada, ia tidak membantah, dan akhirnya sanggup untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Dusun Jubellor.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Jubellor, mengatakan, “karena ini adalah aib dan tentu mencoreng citra Desa Jubellor. Untuk itu segera kepala desa mengeluarkan surat keputusan pemberhentian atau pencopotan jabatan oknum Kepala Dusun Jubellor,” ungkapnya.

Sedangkan pihak keluarga mengatakan, “kita berikan waktu 2×24 jam, untuk proses pemberhentian atau pemecatan oknum Kepala Dusun Jubellor. Jika masih diluar batas waktu itu kami akan menempuh jalur hukum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas salah satu keluarga HAD tersebut.

Sumarlan Kepala Desa Jubellor, ketika akan diklarifikasi awak media tidak menunjukkan itikad baiknya. Tanpa respon justru menghindar dari pertanyaan media dengan masuk dalam mobil dan pergi begitu saja.(Harsak)