GRESIK, arekMEMO.Com – Selama tahun 2023 terjadi 3.200 kasus masuk di Pengadilan Agama Gresik. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen atau 2.560 kasus adalah perceraian.
“Dan bila dirinci lagi, di Gresik setiap bulannya ada 266 janda baru pada tahun 2023 lalu,” ujar Ketua Pengadilan Agama (PA) Gresik, Ahmad Zainal Fanani, usai penandatanganan MoU antara PA dengan Pemkab Gresik, Kamis (20/6/2024).
Didampingi Margono, Panitera PA Gresik, Ahmad Zainal Fanani menambahkan hingga Kamis (20/6/2024) pihaknya sudah memutus 1.300 kasus perceraian.
“Sebagian besar yang mengajukan cerai adalah buruh, dengan alasan ekonomi. Dan kecamatan terbanyak kasus perceraian yang masuk ke PA, adalah Kecamatan Driyorejo,” ujarnya.
Sedangkan untuk kasus perkawinan anak, sampai tahun 2023 di Gresik terjadi 320 kasus. Pihaknya berusaha agar dalam tahun ini, bisa menekan hingga 50 persen kasus perkawinan anak.
“Sampai hari ini, sudah masuk 98 kasus perkawinan anak. Kita berusaha agar selama 2024 kasus ini bisa kita tekan separuh dari tahun lalu,” katanya.
Terkait MoU dengan Pemkab Gresik, tentang: “Sinergi Pelayanan, Pemenuhan Hak-hak perempuan dan Anak Pasca Perceraian dan Pencegahan Perkawinan Anak”, Ketua PA mengatakan kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak di Kabupaten Gresik.
“Dan Gresik adalah yang pertama yang melakukannya, sekaligus menjadi percontohan bagi PA lainnya di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Sementara Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, MoU ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap perempuan dan anak. MoU ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Kesepahaman ini adalah langkah konkret Pemkab bersama PA Gresik, dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terjamin dengan baik. Dengan begitu, kualitas hidup perempuan dan anak bisa lebih terjamin,” ungkap Gus Yani, sapaan akrab bupati.
Terkait pernikahan anak, Gus Yani menegaskan Pemkab bersama PA sudah menjalankan pencegahan sejak setahun belakangan ini.
“Perlu dipahami apa saja dampak yang ditimbulkan atas terjadinya pernikahan anak, baik itu perceraian maupun munculnya kasus stunting. Karenanya, bisa dikatakan upaya pencegahan perkawinan anak merupakan bagian dari komitmen kita, untuk memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Gresik,” terangnya. (oso)