SURABAYA, arekMEMO.com – Enpat orang pengunjung kawasan religi Makam Sunan Ampel, Surabaya, mendapat hukuman berupa sanksi sosial dari aparat gabungan TNI-Polri.

Diketahui, para pengunjung itu melanggar protokol kesehatan yang saat ini gencar disosialiasikan aparat. “Iya, karena tidak pakai masker,” singkat Danramil Semampir, Mayor Inf Sumarsono, Rabu 05 Mei 2021.

Dijelaskan Danramil, kawasan religi Sunan Ampel merupakan salah satu dari beberapa wisata di Surabaya yang menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya memutus rantai penyebaran pandemi. 

“Sudah lama kita berkoordinasi dengan masyarakat kalau di area ini harus menerapkan protokol kesehatan. Alhamdulillah, semuanya sepakat,” bebernya.

Selain sanksi berupa push up, 4 pelanggar tersebut juga mendapat hukuman berupa menghafalkan Pancasila di tempat umum. Pembacaan itu, dilakukan dengan suara keras. (ril/bon)