SURABAYA, arekMEMO.com – Pengurus Yayasan Pendidikan Wartawan Jawa Timur (YPWJT) Rabu 02.12.2020 pagi, melakukan audensi dengan Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, menyangkut aset tanah di Jl. Kapasari 5-7 Surabaya yg dicaplok Pemkot Surabaya. 

Wakil Ketua YPWJT, R. Dadik Susijanto, SH dalam prolog memperkenalkan diri menyatakan, bahwa YPWJT memiliki SMP/SMA AWS, SMK serta PT yakni Stikosa-AWS. Di antara unit2 tersebut SMP yg patut dibantu, karena ijin operasionalnya distop oleh Pemkot Surabaya. Sehingga kegiatan belajar mengajar terhenti.

“Sudah 6 bulan ini para guru tdk gajian,” ujar Kepala Sekolah SMP AWS, Gugus Legowo, sambil menyebut karena tdk diberi ijin operasional, sehingga pihaknya tdk bisa mencairkan POPDA & dana BOS. 

Dadik menceritakan, bahwa awal pencaplokan tanah Jl. Kapasari bermula dari oknum Ketua YPWJT terdahulu, Dhimam Abror (thn 2016) secara sepihak (tanpa ijin pembina) menyerahkan tanah Jl. Kapasari ke Pemkot Surabaya. Dengan permintaan: “jika tanah Jl. Kapasari diberikan kepada pihak ke-3, Abror minta memperoleh prioritas pertama mengelola.”

Dari penyerahan tersebut Pemkot tancap gas mengurus ke Menteri Keuangan RI, sehingga tanah Jl. Kapasari (thn 2018) resmi menjadi aset Pemkot Surabaya. Bahkan sudah masuk Lembaran Negara.

Dampak buruknya sangat memukul SMP AWS. Ijin operasional dibekukan jika tdk membayar IPT sebesar Rp 196 juta. Perhitungan Pemkot cukup edan, IPT dikenakan sejak tahun 1964. Padahal lahan Jl. Kapasari 5-7 tersebut adalah hibah dari Pepelrada Kodam V/Brawijaya, dimana pada saat itu tanah/bangunan eks asing dan Tionghoa diambilalih pemerintah dalam hal ini TNI. 

“Sejak tahun 1964 aman2 saja. Baru 2019 ditarik IPT,” ujar Dadik yg dibenarkan lawyer YPWJT, Didik Kuswindarjanto, SH MH.

Sementara itu, Ketua DPRD Adi Sutarwijono mengaku siap membantu YPWJT, khususnya urusan ijin operasional SMP AWS. Karena pendidikan tidak boleh berhenti dengan alasan ijin operasionalnya tidak diperpanjang.

Menurut Adi, ada 2 masalah yg perlu dibahas. Pertama soal ijin operasional SMP, kedua soal tanah. “Soal ijin operasional saya bantu. Tapi urusan tanah harus menempuh jalur hukum,” ujar Adi sambil menyebutkan, kepemimpinan Walikota Tri Rismaharini memang sangat terkenal pelit melepaskan aset. Disebut-sebut Risma menolak menyerahkan tanah ke masyarakat meskipun masyarakat sudah menang sampai tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung, maupun 2 kali menang putusan PK (peninjauan kembali). 

Audensi diakhiri minum kopi, santap siang serta foto bersama. Dengan catatan, semoga SMP AWS segera memperoleh ijin operasional lagi. Kasihan nasib puluhan guru yg menganggur di rumah, juga ratusan murid kurang mampu yg berhenti dari kegiatan belajar mengajar. (bon)