Penulis: Sanny
GRESIK, arekMEMO.Com – Aksi pembuangan limbah padat dan cair di lahan kosong belakang pabrik bata ringan di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, tampaknya semakin melebar.
Setelah melakukan sidak lapangan pada Senin 5 Mei 2025 lalu, Komisi III DPRD Gresik menjadwalkan akan memanggil para pihak yang diduga terkait kasus ini.
Rencananya, pemanggilan ini akan digelar Kamis 8 Mei 2025 pagi di Gedung DPRD Gresik. Mereka yang dipanggil di antaranya kepala desa, camat, Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Gresik, dan pemilik lahan.
Menanggapi langkah legislator tersebut, praktisi hukum Al Ushudi mendukung penuh langkah DPRD Gresik, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan aparat kepolisian, dalam mengusut tuntas kasus pembuangan limbah padat dan cair tersebut.
“Kasus ini harus ditangani secara transparan, karena pembuang limbah terkesan lecehkan DLH dan aparat kepolisian karena hingga kini tak kunjung menampakkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar advokat muda dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik.
Ditambahkan Hudi, berdasarkan Undang-Undang Tahun 2009 tentang PPLH Jo UU Ciptakerja, aktivitas dumping atau pembuangan limbah sembarangan, tidak pada tempatnya serta tidak mempunyai izin merupakan pelanggaran hukum. Sehingga jika terbukti melanggar maka akan ada sanksi sesuai Pasal 104 UU 32 Tahun 2009 UUPPLH Jo UU Cipta.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” tegas Hudi, Rabu 7 Mei 2025.
Ditambahkan Hudi, setiap tahapan penyelidikan kasus temuan limbah yang dikemas dalam kantong-kantong besar (Jumbo Bag) tersebut harus dilakukan secara tranparan, termasuk hasil uji laboratorium apakah limbah tersebut terbukti mengandung B3 atau tidak.
“Proses penyelidikannya harus disampaikan secara terbuka, seperti hasil uji lab terutama siapa pembuang limbah,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, temuan ribuan ton limbah padat yang menggunung di lahan kosong belakang pabrik bata ringan di Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, menghebohkan publik.
Tak hanya DLH Kabupaten Gresik bersama DLH Jawa Timur dan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, Komisi III DPRD Gresik juga sudah turun ke lokasi untuk mengecek material limbah. (oso)