LAMONGAN, arekMEMO.Com – Universitas Islam Lamongan (Unisla) akhirnya memberikan pernyataan sikap terkait polemik di BMT Bina Ummat Sejahtera (BUS) di Lasem, Rembang yang melibatkan Wakil Rektor I, Berinisial (ZL) RABU, 26 Maret 2025 di Kampus Universitas Islam Lamongan (UNISLA)
Bahkan, ZL juga diketahui menjabat sebagai Ketua II dan Ketua Satuan Tugas Khusus Percepatan Penyehatan BMT BUS (Satgassus P2 BMT BUS).
Dalam keterangannya, Rektor Unisla, Abdul Ghofur, menyatakan bahwa ZL berstatus sebagai Dosen PNS yang Dipekerjakan (DPK) di lingkungan LLDIKTI Wilayah Kopertis VII Jawa Timur dan memiliki tugas mengajar di Program Studi Teknik Sipil, Fakultas Sains dan Teknologi Unisla. Namun, keterlibatannya dalam kepengurusan BMT BUS dilakukan atas nama pribadi, bukan sebagai pejabat struktural Unisla.
“Kami ingin meluruskan bahwa yang bersangkutan memang dosen PNS yang ditugaskan di Unisla, tapi keikutsertaannya sebagai pengurus di BMT BUS adalah atas nama pribadi, bukan atas nama universitas,” ujar Ghofur.
Untuk diketahui, BMT Bina Ummat Sejahtera (BUS) Lasem sedang menghadapi berbagai permasalahan keuangan, termasuk dugaan korupsi dana bergulir, permasalahan likuiditas dan penarikan simpanan, penutupan kantor cabang, penjualan aset, serta tuntutan hukum dari anggota.
Menanggapi polemik ini, Unisla mengambil sejumlah langkah tegas. Pertama, universitas membentuk Tim Investigasi Senat Universitas untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin oleh ZL.
“Kami telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri apakah ada pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” kata Ghofur.
Selain itu, Unisla juga mengadakan Rapat Senat Universitas untuk membahas hasil investigasi yang akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi terhadap ZL. Untuk sementara waktu, Unisla membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Wakil Rektor I agar dapat fokus menyelesaikan kasus hukumnya.
“Agar bisa fokus menyelesaikan masalah ini, kami memutuskan untuk sementara membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Wakil Rektor I,” ucap Ghofur.
Dari aspek kepegawaian, karena ZL berstatus sebagai PNS DPK, sanksi tergantung pada peraturan disiplin pegawai Unisla dan peraturan pemerintah yang berlaku bagi PNS. “Untuk sanksi lebih lanjut, kami serahkan kepada LLDIKTI Wilayah Kopertis VII Jawa Timur,” tuturnya.
Terkait dugaan pelanggaran, Ghofur mengungkapkan bahwa Unisla telah melakukan klarifikasi langsung ke LLDIKTI pada 21 Januari 2025.
“Kami sudah menanyakan langsung ke LLDIKTI soal bagaimana status Pak Zulkifli ini bisa menjadi pengurus di luar, padahal dia adalah PNS yang ditugaskan di Unisla. Kami terus melakukan koordinasi terkait hal ini,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa ZL sering meninggalkan tugasnya selama diperbantukan di Unisla. “Selama ini, Pak ZL sering bolos dan pernah izin untuk menempati jabatan di tempat lain. Secara lisan, kami sudah melakukan klarifikasi dua kali, dan besok pukul 13.00 beliau akan kembali menghadap untuk klarifikasi lebih lanjut,” kata Ghofur.
Ghofur juga menyatakan, Unisla akan bersikap transparan dan menghormati hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan ZL. “Kami tidak akan menutupi apa pun, dan jika memang ada pelanggaran, kami siap memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tutur Ghofur. (Iyan)