SURABAYA, ArekMEMO.com – Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor (SIM KB) yang telah dipesan pemohon secara instan berdurasi waktu 1 jam melalui calo sudah bisa kepegang pemohon.
Ironisnya, Card SIM dokumen Negara yang dibuatnya itu ternyata palsu alias tidak terekam di entri data pusat Korlantas secara online (SIM Online).
Mendengar aktifitas prilaku calo sim Aspal itu, Polsek Sawahan akhirnya melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan. Hasilnya, dua pelaku (pemalsu) dapat diamankan Reskrim Polsek Sawahan, Kamis (05/12) di Giras 99 (warkop), tepatnya di daerah Ketintang Surabaya.
Tersangka Berry Prima Pranata (28) warga Jalan Dapuan Baru Surabaya, dan Sigit Dwi Saputro (43), warga Jalan Kebalen Barat Surabaya.
Di hadapan petugas, Berry mengaku terinspirasi cara membuat SIM dan dipelajari secara online di Google. Dia juga memasarkannya melalui Facebook. Berry juga mengakui membuat SIM, KTP, ataupun Ijazah palsu dalam waktu satu jam saja sudah terselesaikan dan siap diberikan ke pelanggannya.
Sambung Berry, SIM palsu baik C, A maupun B1 dibandrol seharga Rp. 300 ribu persatuan. Ijazah S1 seharga Rp. 1 juta dan untuk KTP Rp. 450.
Mendapat informasi pembuatan SIM – KTP palsu, Kapolsek Sawahan AKP Argya Satrya Bhawana, langsung memerintahkan anggota Reskrim dengan cara berpura-pura memesan KTP dan SIM kepada tersangka. “Tersangka kita ajak ketemuan. Sebelumnya anggota kami memesan KTP dengan alasan KTP nya hilang,” ujar Argya Rabu (11/12/2019) di hadapan awak media.
“Ketika diamankan dan melakukan penggeledahan ditemukan beberapa SIM dan KTP palsu berserta Ijazah yang disimpan,” sambung Argaya, di dalam tas miliknya, ijasa yang diduga palsu itu memakai nama Sekolah SM Negri 5 Surabaya.
Dari hasil pengukapan kasus tersebut, tim kami menemukan seperangkat Komputer yang digunakan sebagai sarana untuk membuat SIM, KTP dan Ijazah palsu itu di Jalan Pesapen Surabaya. Kedua pelaku beserta barang bukti disita, termasuk printer merk Epson L310. (tok/bon)