Polres Lamongan Bekuk 33 Tersangka Kasus Narkoba

Date:

Lamongan,arekMEMO.Com – Tidak butuh waktu lama, dalam kurun waktu 28 Oktober – 24 Desember 2024, Satreskoba Polres Lamongan berhasil meringkus 33 tersangka dari 26 kasus peredaran narkoba

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Candra Putra menyebut dari puluhan tersangka peredaran narkoba terjadi di 8 kecamatan diantara Kecamatan Paciran, Deket, Babat, Lamongan Kota, Kedungpring, Solokuro, Ngimbang, Sugio.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 117,86 Gram Sabu,14.098 Butir Pil Dobel L, 7,87 Gram Ganja,” ungkapnya.

Barang bukti lainya, 28 unit HP berbagai merk,13 (tiga belas) buah timbangan elektrik, 2 buah pipet, 3 unit sepeda motor, 6 bungkus rokok berbagai merk, 21 bungkus plastic klip kosong, dan uang tunai Rp 1 jt.

“Target peredaran narkoba rata rata berprofesi sebagai nelayan, sopir hingga pekerja swasta,” bebernya.

Lebih lanjut, Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Teguh menyebut jika barang bukti yang diamankan tersebut peruntukanya untuk 10 ribu orang.

“Kalau dihitung jika dikonsumsi maka sasaranya 10 ribu orang atau pengguna,” katanya. (iyan)

Terkini

Berita Terkait
Related

Ancam Viralkan Video dan Aniaya Nasabah Tukang Tagih Hutang Ditangkap Polisi Gresik

GRESIK, arekMEMO.Com - Gara-gara ancam memviralkan video karena gagal...

Satpolair Polres Gresik Beri Edukasi Keselamatan Pengunjung Pantai Delegan

GRESIK, arekMEMO.Com - Libur Natal betul-betul dimanfaatkan masyarakat Gresik...

Buku Reset Indonesia Gagasan Tentang Indonesia Baru Ketika Alam Rusak, Demokrasi Tercekik

arekMEMO.Com – “Indonesia tidak sedang baik-baik saja.” Kalimat itu tidak...

Libur Natal Dan Cuti Bersama, Layanan Kecamatan Lamongan Buka Untuk Masyarakat Dan Pemdes.

LAMONGAN, arekMEMO.Com - Patut diacungi jempol, kinerja Kecamatan Lamongan...