Lamongan,arekMEMO.Com – Tidak butuh waktu lama, dalam kurun waktu 28 Oktober – 24 Desember 2024, Satreskoba Polres Lamongan berhasil meringkus 33 tersangka dari 26 kasus peredaran narkoba
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Candra Putra menyebut dari puluhan tersangka peredaran narkoba terjadi di 8 kecamatan diantara Kecamatan Paciran, Deket, Babat, Lamongan Kota, Kedungpring, Solokuro, Ngimbang, Sugio.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 117,86 Gram Sabu,14.098 Butir Pil Dobel L, 7,87 Gram Ganja,” ungkapnya.
Barang bukti lainya, 28 unit HP berbagai merk,13 (tiga belas) buah timbangan elektrik, 2 buah pipet, 3 unit sepeda motor, 6 bungkus rokok berbagai merk, 21 bungkus plastic klip kosong, dan uang tunai Rp 1 jt.
“Target peredaran narkoba rata rata berprofesi sebagai nelayan, sopir hingga pekerja swasta,” bebernya.
Lebih lanjut, Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Teguh menyebut jika barang bukti yang diamankan tersebut peruntukanya untuk 10 ribu orang.
“Kalau dihitung jika dikonsumsi maka sasaranya 10 ribu orang atau pengguna,” katanya. (iyan)