Polres Lamongan Bekuk 33 Tersangka Kasus Narkoba

Date:

Lamongan,arekMEMO.Com – Tidak butuh waktu lama, dalam kurun waktu 28 Oktober – 24 Desember 2024, Satreskoba Polres Lamongan berhasil meringkus 33 tersangka dari 26 kasus peredaran narkoba

Kapolres Lamongan, AKBP Bobby A. Candra Putra menyebut dari puluhan tersangka peredaran narkoba terjadi di 8 kecamatan diantara Kecamatan Paciran, Deket, Babat, Lamongan Kota, Kedungpring, Solokuro, Ngimbang, Sugio.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 117,86 Gram Sabu,14.098 Butir Pil Dobel L, 7,87 Gram Ganja,” ungkapnya.

Barang bukti lainya, 28 unit HP berbagai merk,13 (tiga belas) buah timbangan elektrik, 2 buah pipet, 3 unit sepeda motor, 6 bungkus rokok berbagai merk, 21 bungkus plastic klip kosong, dan uang tunai Rp 1 jt.

“Target peredaran narkoba rata rata berprofesi sebagai nelayan, sopir hingga pekerja swasta,” bebernya.

Lebih lanjut, Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Teguh menyebut jika barang bukti yang diamankan tersebut peruntukanya untuk 10 ribu orang.

“Kalau dihitung jika dikonsumsi maka sasaranya 10 ribu orang atau pengguna,” katanya. (iyan)

Terkini

Berita Terkait
Related

Refleksi Hari Sumpah Pemuda 2025: Dengan Karakter Luhur Pemuda Bergerak Perkuat Indonesia Bersatu

ArekMEMO.Com - Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97 di...

Dolly Salim yang Pertama Menyanyikan Indonesia Raya Ketika Bangsa Tanpa Nama Masih Terjajah

ArekMEMO.Com - Tahun 1928 adalah masa ketika bangsa ini...

Satreskrim Polres Gresik Ringkus Pencuri Uang di Indomaret GRESIK, arekMEMO.Com – Ak

GRESIK, arekMEMO.Com - Aksi nekat MAK (34), warga Bantul,...